Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 02 Juni 2021 | 16:29 WIB
Tersangka ibu muda di Palembang diamankan karena menjual kosmetik illegal [Andka] Dua Tahun Jual Obat dan Komestik Ilegal, Ibu Muda di Palembang Ditangkap

Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. 

Pasal 197 ayat (1) JO pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) tentang, undang-undang RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja serta Pasal 62 ayat 1 JO pasal 8 ayat 1 huruf D dan atau huruf I UU, nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 

"Pada saat menjual, tersangka ini tidak mengetahui apa saja bahaya barang yang ia jual. Apakah ada merkuri atau apa, yang akhirnya dapat merugikan konsumen," ujar Anton. 

Atas perbuatannya tersangka terancam menjalani hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp.1,5 miliar.

Baca Juga: 158 Atlet dan Pelatih di Sumsel Divaksin COVID 19

Load More