SuaraSumsel.id - Proses penyidikan terhadap kasus dugaan suap penerimaan 317 calon bintara, polisi aktif yang bertugas di Polda Jawa Barat ini akhirnya dilimpahkan ke Rutan Pakjo Palembang, Sumatera Selatan.
Tim penyidik Mabes Polri melimpahkan berkas berikut tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon bintara di Polda Sumatera Selatan, empat tahun yang lalu ke Kejari Kota Palembang.
“Kemarin (25/11) sekitar pukul 14.00 WIB siang kita menerima pelimpahan tahap dua berikut tersangka kasus dugaan suap penerimaan siswa Bintara Polri pada tahun 2016,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dede M Yasin, SH, MH, Kamis (26/11) seperti yang dilansir Sumselupdate (Jaringan Suara.com)
Pelimpahan tahap II itu merupakan perkara split dari kasus sebelumnya menjerat mantan Kabidokkes Polda Sumsel Kombes Pol (Purn) Drg Soesilo Pradoto, MKes serta Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya yang telah divonis hakim PN Palembang dengan pidana penjara selama lima tahun dan empat tahun penjara.
Baca Juga: Panitia Acara Nikahan Anak Habib Rizieq Diinterogasi Polisi
“Tersangkanya yakni AKBP Edya Kurnia, polisi aktif bertugas di Polda Jawa Barat yang saat ini sudah kita lakukan penahanan di Rutan Pakjo,” ujarnya.
Penetapan AKBP Edya Kurnia sebagai tersangka ini ialah pengembangan atas turut serta menerima sejumlah uang suap sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan serta keterangan dari beberapa saksi di pengadilan.
Ia juga menyebutkan bahwa pada tahun 2016 tersangka diduga turut menerima uang senilai Rp2 miliar yang berasal dari seratus orang titipan calon Bintara melalui terpidana AKBP Syaiful Yahya serta uang sebesar Rp540 juta diduga fee atas diluluskannya 317 orang titipan calon Bintara.
Untuk itu tersangka dijerat dengan pasal 12a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun
“Untuk selanjutnya maksimal 20 hari kerja segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan,” tutupnya.
Baca Juga: Giliran Panitia Acara Nikahan Anak Habib Rizieq Digarap Polisi
(Sumselupdate)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Budget 'Melempem' Tapi Ingin Kendaraan Nyaman? Coba Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Ini
-
Makan Daging Kurban Berlebihan Bisa Picu Kolesterol, Begini Cara Menurunkannya
-
Mengapa Belajar Bahasa Asing Itu Sulit? Ini 3 Masalah Utama yang Sering Dihadapi
-
3 Bahan yang Bisa Hilangkan Bau Amis di Piring
-
Untuk Beli Cemilan Akhir Pekan, 10 Link DANA Kaget Untuk Uang Jajan Hari Ini