SuaraSumsel.id - Gegara menggelar acara syukuran kelahiran anaknya atau lebih dikenal acara Tahnik, penyanyi asal Malaysia Siti Nurhaliza dan suami, Khalid Mohamad Jiwa, didenda 10 ribu ringgit.
Jika dirupiahkan, denda tersebut mencapai Rp 34 juta.
Dilansir dari Digtara.com - jaringan Suara.com, kegiatan mengundang banyak orang itu digelar pada bulan April silam. Acara tersebut dihadiri ratusan orang sehingga menimbulkan protes dari berbagai kalangan.
Tak hanya Siti Nurhaliza dan sang suami, tiga orang lainnya yang ikut dalam agenda tersebut, termasuk Menteri Agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri, pengkhotbah selebriti Azhar Idrus, dan Don Daniyal juga masing-masing dikenai denda.
Kepala Kepolisian Selangor pada Kamis kemarin, merinci beberapa pasangan artis lain yang hadir dalam acara Siti Nurhaliza.
Polisi Selangor telah membuka penyelidikan atas upacara keagamaan tersebut setelah mendapat laporan, jika acara diduga melanggar tindakan pencegahan Covid-19 di bawah Movement Control Order (MCO) Malaysia.
Salah satu pelanggaran yang disoroti yaitu adanya perjalanan antarwilayah bagian Malaysia. Beberapa tokoh terkemuka dinilai polisi telah melintasi batas wilayah untuk menghadiri acara Siti Nurhaliza.
Usai penyelidikan polisi, Siti Nurhaliza mengeluarkan pernyataan untuk mengklarifikasi jika beberapa tamunya termasuk menteri, hanya datang sebentar untuk berdoa.
Ia menambahkan, upacara diadakan dalam tiga sesi untuk menghindari kerumunan yang berlebihan.
Baca Juga: Kick Off Food Estate di Sumsel, Mentan: Target Kita Ekspor, Gertak Tekan Impor
Namun berita tentang selebriti yang melanggar protokol kesehatan sudah terlanjur tersebar dan menyedot perhatian di kalangan warga Malaysia. Aparat menilai, hukuman itu pantas dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
5 Fakta Sumur Minyak Ilegal di Hindoli: 3 Tersangka Ditangkap, Dugaan Penyalahgunaan HGU Disorot
-
5 Fakta CFD Ampera Palembang, Ramai Diserbu Warga tapi Picu Macet, Ini yang Terjadi
-
Pengusaha Kopi Dikhianati Menantu Sendiri, Rp4,7 Miliar Raib, Diduga Mengalir ke Wanita Lain
-
Belanja Hemat April 2026: 17 Produk Indomaret Diskon Besar, Ada yang di Bawah Rp10 Ribu
-
Dari Elit BUMN ke Viral di Tikungan Maut, Siapa 3 Komisaris Pusri? Ada Arteria Dahlan