SuaraSumsel.id - Program food estate atau Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) yang menyentuh di beberap provinsi termasuk di Sumatera Selatan diminta DPR untuk dievaluasi kembali.
Program ini secara menyeluruh agar tidak ada faktor yang bisa mengakibatkan kegagalan pada masa mendatang.
"Daripada di kemudian hari gagalnya Presiden, gagalnya kementerian, bisa menjadi gagalnya kami juga. Itulah kenapa food estate, kami minta dievaluasi kembali," kata Anggota DPR RI Riezky Aprilia, seperti dilansir dari ANTARA, Senin (25/5/2021).
Ia menyoroti dengan berbagai alokasi anggaran yang dikeluarkan untuk program tersebut, hingga kini dinilai belum ada laporan perkembangan program food estate secara riil.
Baca Juga: Positif Covid-19, Polda Sumsel Isolasi Puluhan Pemudik
Senada, Anggota Komisi IV DPR RI Slamet juga menginginkan agar program food estate dapat dievaluasi kembali.
Slamet mengemukakan bahwa hal itu penting antara lain untuk melihat apakah ada relevansinya dengan turunnya peringkat Indonesia pada indeks ketahanan pangan global.
"Ketahanan pangan Indonesia secara Indeks Global turun dari peringkat 62 menjadi 65 dari 123 negara. Penyebabnya masih perlu dievaluasi kembali," kata Slamet.
Sebagaimana diwartakan, Bappenas saat ini masih melakukan finalisasi pembuatan rencana induk (masterplan) food estate guna mendukung capaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, lanjut Menteri Suharso, lokasi awal pengembangan KSPP diarahkan di lima lokasi, yaitu Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.
Baca Juga: Begal Pasutri di Mesuji, Pria asal Sumsel Ini Ditembak Polisi
KSPP diarahkan untuk mendukung dan memperkuat pencapaian target-target pembangunan, terutama penguatan cadangan beras pemerintah hingga 1-1,5 juta ton beras, peningkatan produksi pangan tiga persen per tahun dan produktivitas pertanian.
Selain itu, juga menargetkan peningkatan ketersediaan beras hingga 46,8 juta ton pada 2024, target Nilai Tukar Petani 103-105, dan menghindari terjadinya degradasi atau kerusakan lahan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Tekan Angka Kecelakaan Saat Arus Balik, DPR Minta Rekayasa Lalu Lintas Harus Dioptimalisasi
-
Donald Trump Umumkan Tarif Baru, DPR Desak Pemerintah Segera Konsolidasi Menyeluruh
-
Cek Fakta: DPR Menghapus RUU Perampasan Aset dan Menggantinya dengan RUU Pemulihan Aset
-
Demo Tolak UU TNI, Mahasiswi Ini Skakmat Annisa Mahesa: Diskusi Baik-baik Mau Didengar?
-
Beredar Kabar Puan Maharani Disebut Menolak RUU Perampasan Aset, Cek Faktanya!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR