Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 20 Mei 2021 | 08:07 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Basuki Rahardjo memberikan keterangan atas penahanan kedua mantan pejabat BRI [Suara.com/Wahyu]

Subsider : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan  tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Kedua tersangka kita titipkan di rumah tahanan Polda Babel. Untuk total tersangka yang ditahan dalam kasus ini berjumlah 8 orang," terang Basuki. 

Kontributor : Wahyu Kurniawan

Baca Juga: Kuota Penerimaan CPNS dan PPPK 2021 Sumsel 29.937, Berikut Cara Daftarnya

Load More