SuaraSumsel.id - MS (19) pelajar kelas II SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu dikeluarkan dari sekolahnya akibat tindakan ujaran kebencian menghina Palestina di media sosial TikTok-nya yang sempat viral.
Namun bagi Pusat Pendidikan Perempuan dan Anak, hukuman tersebut hendaknya bukan memberhentikan namun hukuman lain yang mendidik bagi dia dan publik.
Dilansir dari ANTARA, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan di Bengkulu mengatakan keputusan yang diambil setelah pihak sekolah mengevaluasi tata tertib sekolah dan pelanggaran MS sehingga hasilnya yang bersangkutan sudah melampaui ketentuan.
"Keputusan itu merupakan jalan keluar yang sudah disepakati bersama antara pihak sekolah, orangtua MS dan sejumlah pihak terkait yang dimediasi kepolisian dan sejumlah tokoh masyarakat," katanya, Rabu (19/5/2021).
Terpisah, Direktur Pusat Pendidikan Perempuan dan Anak (PUPA) Susi Handayani mengatakan mengeluarkan MS dari sekolah adalah bentuk penghukuman yang seharusnya tidak lagi diberikan kepada anak sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pertama kita semua mengakui apa yang dilakukan anak itu salah tapi yang diberikan seharusnya sanksi yang berdampak baik bagi anak, bukan hukuman. Karena semangat UU Perlindungan Anak tidak ada lagi hukuman bagi anak," kata Susi.
Bentuk sanksi yang dapat diberikan kepada anak itu menurut Susi antara lain membuat konten pendidikan di media sosial yang ia gunakan dalam durasi tertentu sehingga bentuk sanksi itu mencerahkan bagi dirinya dan pubik.
Ia menilai, kebijakan mengeluarkan anak dari sekolah adalah pola penghukuman karena mengacu pada poin-poin pelanggaran tata tertib sekolah dan hukumannya adalah dikeluarkan dari sekolah dimana seharusnya pola ini tidak diterapkan lagi dalam sistem pendidikan yang memerdekakan.
Selain itu menurut Susi, dalam mediasi dengan berbagai pihak yang digelar beberapa hari lalu, MS seharusnya juga memiliki pendamping karena dalam posisi hanya didampingi orangtua maka posisi MS sangat lemah dan hanya menerima semua keputusan yang ditimpakan padanya.
Baca Juga: Transmisi Lokal Penularan COVID 19 Tinggi di Sumsel, Terpapar Tanpa Riwayat
"Saat anak dihadirkan dalam proses mediasi seharusnya didampingi karena dia dihadirkan sebagai orang yagn bersalah tentu ada tekanan psikologis. Maka semua hal dia terima karena posisinya lemah," ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat internal yang telah dilakukan oleh Dinas Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Benteng dengan pihak sekolah, pelajar tersebut dikembalikan ke orang tuanya untuk dibina.
Selain itu, MS juga sudah membuat permintaan maaf yang disampaikan secara terbuka dan disebarluaskan lewat media sosial miliknya.
Dari keputusan rapat yang dihadiri oleh Kapolres Benteng, Waka Polres Benteng, Kasat Intel Polres Benteng, Kasat Reskrim Polres Benteng, Kepala Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Benteng, kepala sekolah, ketua komite, FKUB, Badan Kesbangpol Benteng, Kemenag Benteng, Komisi I DPRD Benteng tersebut disepakati kasus MS dinyatakan selesai.
MS membuat rekaman ujaran kebencian terhadap Palestina yang saat ini sedang berkonflik dengan Israel. Dalam unggahan berdurasi 8 detik yang sudah dihapus oleh TikTok itu MS merekam dirinya menyuarakan hujatan terhadap Palestina.
Dalam rapat bersama para pihak itu MS juga telah menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan tindakannya itu adalah spontan sebagai bentuk keisengan dengan tujuan mengikuti tren bermedia sosial dan ia tidak menyangka akan berbuntut panjang.
Berita Terkait
-
Geger Video Pelajar Hina Palestina, Tiktok Terancam Diblokir di Indonesia?
-
Siswi Hina Palestina Dikeluarkan Sekolah, Uki: Hak Pendidikannya Dirampas
-
Lagi! Viral Wanita Hina Palestina, Sebut Ustaz di Arab Tak Salahkan Israel
-
TikTokers Hina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah, Kasusnya Jadi Sorotan
-
Pelajar SMA Ini Dikeluarkan dari Sekolah Gara-gara Hina Palestina di TikTok
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Strategis dalam TPKAD Award 2026 Lewat Program Sultan Muda