Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 19 Mei 2021 | 14:43 WIB
Ilustrasi konten video. [Aaron Weiss/Unsplash] Pusat Pendidikan Anak Menilai Hukuman Pelajar Hina Palestina Harus Mendidik

SuaraSumsel.id - MS (19) pelajar kelas II SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu dikeluarkan dari sekolahnya akibat tindakan ujaran kebencian menghina Palestina di media sosial TikTok-nya yang sempat viral.

Namun bagi Pusat Pendidikan Perempuan dan Anak, hukuman tersebut hendaknya bukan memberhentikan namun hukuman lain yang mendidik bagi dia dan publik.

Dilansir dari ANTARA, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan di Bengkulu mengatakan keputusan yang diambil setelah pihak sekolah mengevaluasi tata tertib sekolah dan pelanggaran MS sehingga hasilnya yang bersangkutan sudah melampaui ketentuan.

"Keputusan itu merupakan jalan keluar yang sudah disepakati bersama antara pihak sekolah, orangtua MS dan sejumlah pihak terkait yang dimediasi kepolisian dan sejumlah tokoh masyarakat," katanya, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga: Transmisi Lokal Penularan COVID 19 Tinggi di Sumsel, Terpapar Tanpa Riwayat

Terpisah, Direktur Pusat Pendidikan Perempuan dan Anak (PUPA) Susi Handayani mengatakan mengeluarkan MS dari sekolah adalah bentuk penghukuman yang seharusnya tidak lagi diberikan kepada anak sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pertama kita semua mengakui apa yang dilakukan anak itu salah tapi yang diberikan seharusnya sanksi yang berdampak baik bagi anak, bukan hukuman. Karena semangat UU Perlindungan Anak tidak ada lagi hukuman bagi anak," kata Susi.

Bentuk sanksi yang dapat diberikan kepada anak itu menurut Susi antara lain membuat konten pendidikan di media sosial yang ia gunakan dalam durasi tertentu sehingga bentuk sanksi itu mencerahkan bagi dirinya dan pubik.

Ia menilai, kebijakan mengeluarkan anak dari sekolah adalah pola penghukuman karena mengacu pada poin-poin pelanggaran tata tertib sekolah dan hukumannya adalah dikeluarkan dari sekolah dimana seharusnya pola ini tidak diterapkan lagi dalam sistem pendidikan yang memerdekakan.

Selain itu menurut Susi, dalam mediasi dengan berbagai pihak yang digelar beberapa hari lalu, MS seharusnya juga memiliki pendamping karena dalam posisi hanya didampingi orangtua maka posisi MS sangat lemah dan hanya menerima semua keputusan yang ditimpakan padanya.

Baca Juga: Hari Jadi Selisih Setahun Proklamasi Indonesia, Ini Sederet Gubernur Sumsel

"Saat anak dihadirkan dalam proses mediasi seharusnya didampingi karena dia dihadirkan sebagai orang yagn bersalah tentu ada tekanan psikologis. Maka semua hal dia terima karena posisinya lemah," ujarnya.

Load More