SuaraSumsel.id - Kuasa hukum Askara Parasady Harsono, Rangga Alfianto berharap kliennya mendapat hukuman seringan-ringannya.
Menurutnya, tuntutan satu tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Askara terlalu berat.
Permohonan agar bisa direhabilitasi akan disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi dalam sidang pekan depan. Selain tim penasihat hukum, Askara juga nantinya bakal menyampaikan pledoinya sendiri.
"Iya, nggak ada (penjara). Bagaimanapun itu klien kami adalah korban dari penyalahgunaan narkoba," kata Rangga usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/5/2021).
Rangga menegaskan bahwa pihaknya bukannya keberatan dengan tuntutan jaksa. Hanya saja, dia sebagai tim kuasa hukum perlu meyakinkan hakim kalau kliennya cuma korban dari penyalahgunaan narkoba hukumannya bukan di penjara.
"Tugas kami adalah melakukan pembelaan terhadap klien kami untuk memberikan yang terbaik," ujarnya.
Dalam sidang hari ini, Askara dituntut satu tahun hukuman penjara dipotong masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menilai mantan suami penyanyi Nindy Ayunda itu terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba dan memiliki senjati api ilegal.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dipotong masa penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," kata JPU Asep di persidangan.
Baca Juga: Berharap Direhab, Eks Suami Nindy Ayunda Sedih Dituntut 1 Tahun Penjara
Askara Parasady Harsono ditangkap pada 7 Januari 2021 di kediamannya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi mengamankan beberapa butir psikotropika Happy Five.
Selain itu, dia juga kedapatan memiliki senjata api ilegal jenis Baretta Kaliber 365 di dalam kamar serta puluhan butir peluru. Senjata api itu ditemukan di dalam brankas yang ada di kamarnya.
Askara juga tersandung kasus KDRT yang dilaporkan Nindy Ayunda ke Polres Jakarta Selatan. Statusnya kini juga sudah tersangka. Kasus tersebut belum disidangkan. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Istri ke-3 Uje Seorang Artis, Jenazah Raditya Oloan Dimakamkan
-
Menang Hak Asuh, Nindy Ayunda Tak Boleh Larang Askara Ketemu Anak
-
Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono Resmi Bercerai
-
Hari Ini Putusan Dibacakan, Nindy Ayunda dan Askara Resmi Cerai?
-
Mohon Ampunan Hakim, Askara Suami Nindy Ayunda Minta Keringanan Hukum
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Alex Noerdin Meninggal Hingga ke Roblox, Warga Berkumpul di Bundaran Sekayu Versi Virtual
-
EcoGrow Mom PTBA Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Urban Farming di Tanjung Karangan
-
Kilang Pertamina Plaju Pastikan Pasokan Energi Aman Saat Satgas RAFI 1447 H, Perkuat SDM dan HSSE
-
Jadwal Imsak Palembang 27 Februari 2026: Waktu Sahur & Buka Puasa Lengkap
-
Ricuh di Musi Rawas! Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Diserbu Warga, Ini Pemicunya