SuaraSumsel.id - Perbedaan hingga akhirnya terjadi perdebatan ulama mengenai umat muslim masuk rumah ibadah agama lain, termasuk gereja terjadi karena perbedaan mahzab.
Hal ini dijelaskan Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI, KH Cholil Nafis. Dilansir dari terkini.id- jaringan Suara.com, KH Cholil Nafis yang menjelaskan terjadinya perbedaan pandangan mengenai umat muslim masuk gereja terjadi perdebatan.
Namun, jika masuk gereja demi kemaslahatan, misalnya perdamaian guna kerukunan umat beragama maka boleh saja dilaksanakan.
"Persoalan masuk gereja selalu jadi perdebatan. Seringkali karena melihat sesuatu dari sebelah saja sehingga sebelah yang lain tak terlihat. Ulama berbeda pendapat tentang orang yang masuk gereja. Apakah haram, makruh atau boleh. Itupun kalau tak ada kepentingan atau krn kepepet ke gereja," ungkapnya, Jumat (7/5/2021).
Menurut Mazhab Hanafi dan Syafi’iyah, kata dia hukum masuk ke gereja tidak boleh alias haram.
"Menurut Hanafiyah haramnya mutlaq karena banyak syaitannya. Menurut Syafi’iyah haramnya karena ada gambar patungnya. Jadi kalau tak ada gambar patungnya hukumnya boleh. Ini pendapat yang menolak," ungkapnya.
Sebagian pendapat hanabilah, menurut Cholil, masuk gereja yang ada gambar patungnya makruh yang artinya tidak disukai oleh Allah tapi tak diancam dengan siksa.
Pendapat ini juga yang diambil oleh Ibnu Taimiyah. Dalilnya karena Nabi SAW. Pernah menolak masuk rumah yang ada gambar patungnya sampai gambar itu dihapus.
"Pendapat Hanabilah, secara mutlak boleh orang masuk gereja. Berargumen dengan cerita Sayyidina Umar yang diundang kaum nasrani ke gereja untuk dijamu, lalu ia meminta Sayyina Ali menghadirinya bersama orang muslim lainnya. Begitu juga saat Nabi isra’. ke masjid Aqsha sebagai rumah ibadah nasrani saat itu," ungkapnya lagi.
Baca Juga: Pintu Masuk Utara Sumsel, Pemudik Bengkulu Diputar Balik di Lubuklinggau
Sehingga, menurut dia, yang muncul perbedaan hukum itu jika tak ada kemaslahatan.
"Haram karena adanya gambar. Kalau ada hajat besar seperti untuk kerukunan umat beragama dan bukan saat ibadah mereka tentu boleh saja selama ia bisa menjaga aqidahnya. Klo tak ada kepentingan ya tak usah masuk gereja," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Nyesek Sepatu Idaman Ternyata Sempit? Jangan Dijual! Coba 7 Trik 'Ajaib' Ini
-
Jabatan Wali Kota Prabumulih Arlan 'Di Ujung Tanduk' Gara-gara Ulah Anaknya di Sekolah?
-
Tetiba Muncul Dalih 'Chat Mesum' Jadi Alasan Buat Copot Kepsek yang Tegur Anak Walkot
-
Dugaan Blunder Sang Anak Jadi 'Beban', Siapa Sebenarnya Wali Kota Prabumulih Arlan?
-
Siapa Roni Ardiansyah? Sosok Kepsek yang 'Disingkirkan' Usai Tegur Anak Walkot Prabumulih