Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 08 Mei 2021 | 02:35 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis [Antara/Anom Prihantoro] Ulama Beda Pendapat, MUI: Jika Masuk Gereja untuk Perdamaian Maka Boleh

SuaraSumsel.id - Perbedaan hingga akhirnya terjadi perdebatan ulama mengenai umat muslim masuk rumah ibadah agama lain, termasuk gereja terjadi karena perbedaan mahzab.

Hal ini dijelaskan Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI, KH Cholil Nafis. Dilansir dari terkini.id- jaringan Suara.com, KH Cholil Nafis yang menjelaskan terjadinya perbedaan pandangan mengenai umat muslim masuk gereja terjadi perdebatan.

Namun, jika masuk gereja demi kemaslahatan, misalnya perdamaian guna kerukunan umat beragama maka boleh saja dilaksanakan.

"Persoalan masuk gereja selalu jadi perdebatan. Seringkali karena melihat sesuatu dari sebelah saja sehingga sebelah yang lain tak terlihat. Ulama berbeda pendapat tentang orang yang masuk gereja. Apakah haram, makruh atau boleh. Itupun kalau tak ada kepentingan atau krn kepepet ke gereja," ungkapnya, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga: Pintu Masuk Utara Sumsel, Pemudik Bengkulu Diputar Balik di Lubuklinggau

Menurut Mazhab Hanafi dan  Syafi’iyah, kata dia  hukum masuk ke gereja tidak boleh alias haram. 

"Menurut Hanafiyah haramnya mutlaq karena banyak syaitannya. Menurut Syafi’iyah haramnya karena ada gambar patungnya. Jadi kalau tak ada gambar patungnya hukumnya boleh. Ini pendapat yang menolak," ungkapnya.

Sebagian pendapat hanabilah, menurut Cholil, masuk gereja yang ada gambar patungnya makruh yang artinya tidak disukai oleh Allah tapi tak diancam dengan siksa.

Pendapat ini juga yang diambil oleh Ibnu Taimiyah. Dalilnya karena Nabi SAW. Pernah menolak masuk rumah yang ada gambar patungnya sampai gambar itu dihapus.

"Pendapat Hanabilah, secara mutlak boleh orang masuk gereja. Berargumen dengan cerita Sayyidina Umar yang diundang kaum nasrani ke gereja untuk dijamu, lalu ia meminta Sayyina Ali menghadirinya bersama orang muslim lainnya. Begitu juga saat Nabi isra’. ke masjid Aqsha sebagai rumah ibadah nasrani saat itu," ungkapnya lagi.

Baca Juga: Cegah Longsor di Pinggir Sungai, BBPJN Sumsel Bakal Tanam Vetiver

Sehingga, menurut dia, yang muncul perbedaan hukum itu jika tak ada kemaslahatan. 

"Haram karena adanya gambar. Kalau ada hajat besar seperti untuk kerukunan umat beragama dan bukan saat ibadah mereka tentu boleh saja selama ia bisa menjaga aqidahnya.  Klo tak ada kepentingan ya tak usah masuk gereja," ungkapnya.
 

Load More