SuaraSumsel.id - Perbedaan hingga akhirnya terjadi perdebatan ulama mengenai umat muslim masuk rumah ibadah agama lain, termasuk gereja terjadi karena perbedaan mahzab.
Hal ini dijelaskan Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI, KH Cholil Nafis. Dilansir dari terkini.id- jaringan Suara.com, KH Cholil Nafis yang menjelaskan terjadinya perbedaan pandangan mengenai umat muslim masuk gereja terjadi perdebatan.
Namun, jika masuk gereja demi kemaslahatan, misalnya perdamaian guna kerukunan umat beragama maka boleh saja dilaksanakan.
"Persoalan masuk gereja selalu jadi perdebatan. Seringkali karena melihat sesuatu dari sebelah saja sehingga sebelah yang lain tak terlihat. Ulama berbeda pendapat tentang orang yang masuk gereja. Apakah haram, makruh atau boleh. Itupun kalau tak ada kepentingan atau krn kepepet ke gereja," ungkapnya, Jumat (7/5/2021).
Menurut Mazhab Hanafi dan Syafi’iyah, kata dia hukum masuk ke gereja tidak boleh alias haram.
"Menurut Hanafiyah haramnya mutlaq karena banyak syaitannya. Menurut Syafi’iyah haramnya karena ada gambar patungnya. Jadi kalau tak ada gambar patungnya hukumnya boleh. Ini pendapat yang menolak," ungkapnya.
Sebagian pendapat hanabilah, menurut Cholil, masuk gereja yang ada gambar patungnya makruh yang artinya tidak disukai oleh Allah tapi tak diancam dengan siksa.
Pendapat ini juga yang diambil oleh Ibnu Taimiyah. Dalilnya karena Nabi SAW. Pernah menolak masuk rumah yang ada gambar patungnya sampai gambar itu dihapus.
"Pendapat Hanabilah, secara mutlak boleh orang masuk gereja. Berargumen dengan cerita Sayyidina Umar yang diundang kaum nasrani ke gereja untuk dijamu, lalu ia meminta Sayyina Ali menghadirinya bersama orang muslim lainnya. Begitu juga saat Nabi isra’. ke masjid Aqsha sebagai rumah ibadah nasrani saat itu," ungkapnya lagi.
Baca Juga: Pintu Masuk Utara Sumsel, Pemudik Bengkulu Diputar Balik di Lubuklinggau
Sehingga, menurut dia, yang muncul perbedaan hukum itu jika tak ada kemaslahatan.
"Haram karena adanya gambar. Kalau ada hajat besar seperti untuk kerukunan umat beragama dan bukan saat ibadah mereka tentu boleh saja selama ia bisa menjaga aqidahnya. Klo tak ada kepentingan ya tak usah masuk gereja," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Nenek 87 Tahun di Muara Enim Tewas di Tangan Anak dan Cucu, Ini Motifnya
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
BRI Cairkan Dividen Tunai Rp346 per Saham, Total Pembayaran Capai Rp52,1 Triliun
-
Skandal Asusila di Balik Ponpes Lahat: Polisi Tidak Proses Hukum karena Permintaan Korban
-
Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden