Tasmalinda
Rabu, 05 Mei 2021 | 12:05 WIB
Penumpang berjalan menuju gerbong kereta api Rajabasa tujuan Palembang-Tanjung Karang, Bandar Lampung di stasiun Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (1/1/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi. Tak Seluruhnya Dilarang, Mereka Ini Masih Bisa Naik Kereta Saat Arus Mudik

“KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” tutup Aida.

Untuk info selengkapnya terkait syarat naik KA Jarak Jauh bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Load More