SuaraSumsel.id - Sanksi tegas disiapkan jajaran kepolisian dari Polres Rejang Lebong, Bengkulu kepada kendaraan pemudik Lebaran 2021 yang nekat melintas di wilayah itu pada 6-17 Mei mendatang.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Lantas Iptu Aan Setiawan di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (30/4/2021), mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polres Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, guna mendirikan pos penyekatan di perbatasan antar kedua daerah.
"Kendaraan pemudik yang kedapatan melintas di Kabupaten Rejang Lebong akan kita putar balik maupun berikan sanksi denda," kata Aan Setiawan dilansir Antara.
Dia mengatakan, sanksi tegas kepada kendaraan pemudik ini akan diberikan guna mencegah terjadinya gelombang arus mudik yang sudah dilarang pemerintah dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang belakangan masih menunjukkan peningkatan.
Pada tanggal yang sudah ditentukan tersebut, kata dia, semua kendaraan pemudik baik yang datang dari arah Provinsi Sumsel menuju Bengkulu atau sebaliknya kendaraan yang akan menuju Provinsi Sumsel dan lainnya tidak boleh lagi melintas. Kecuali kendaraan pengangkut barang dan BBM, urusan dinas, menjenguk keluarga serta berobat.
Penyekatan kendaraan pemudik ini akan dilakukan petugas gabungan TNI/Polri kemudian Dinas Perhubungan, petugas Dinas Kesehatan dan lainnya yang tergabung dalam Operasi Ketupat Nala 2021. Pos penyekatan ini akan didirikan di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).
Dia mengimbau, kalangan masyarakat Rejang Lebong maupun daerah lainnya untuk tidak melakukan mudik lebaran pada tahun ini sesuai dengan anjuran pemerintah pusat mengingat penyebaran COVID-19 masih tinggi sehingga berpotensi menyebarkannya ke daerah tujuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun