
SuaraSumsel.id - Pasangan suami istri Edi (41) dan Dial Sasmita (30) dituntut dengan pidana penjara seumur hidup karena menjadi bandar narkoba oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).
Jaksa Kejari Lubuklinggau Agrin, mengatakan Edi dan Dial beserta dua orang kurirnya Andre (23) dan Elfin (38), dituntut penjara seumur hidup dengan barang bukti dua kilogram sabu-sabu.
"Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan berbelit-belit selama persidangan," kata Agrin membacakan tuntutan secara virtual.
Jaksa menjerat keempatnya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antara poin pemberat tuntutan, yakni keempatnya telah mengedarkan sabu-sabu dan sudah menikmati hasilnya.
Baca Juga: Walhi Sumsel Menilai Munarman Dikriminalisasi Pakai UU Terorisme
Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Rizal, di Pengadilan Negeri Lubuklinggau itu, keempat terdakwa tertunduk lesu usai mendengarkan tuntutan, namun keempatnya menyatakan akan mengajukan pleidoi (pembelaan).
Terdakwa Edi, Dial, Andre, dan Elfin ditangkap BNN Lubuklinggau dan Musi Rawas pada Oktober 2020, Keempatnya merupakan warga Kelurahan Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Bermula dari penangkapan Andre dan Elfin, di Jalan Simpang Semambang, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, keduanya yang mengendarai mobil Toyota Kijang Innova kedapatan membawa dua kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh China.
Saat diperiksa keduanya mengaku sabu-sabu itu didapat dari pasangan suami istri Edi dan Dial, sehingga selanjutnya BNN Lubuklinggau berkoordinasi dengan BNN Musi Rawas untuk menangkap Edi dan Dial.
Keduanya pun ditangkap, dan dalam pemeriksaan Edi dan Dial mengaku memiliki lima kilogram sabu-sabu dan 6.000 butir pil ekstasi, namun dua dan satu kilogram sabu-sabu, serta 2.000 butir ekstasi sudah diantar ke Provinsi Jambi.
Baca Juga: Polda Dirikan 46 Posko Penyekatan di Sumsel Selama Arus Mudik
Sedangkan dua kilogram dan 4.000 butir ekstasi lainnya sudah diedarkan ke wilayah Sumsel. Dua kilogram lagi itulah yang disita BNN.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pembunuhan Sadis di Rest Area Tol: 2 Anggota TNI AL Divonis Seumur Hidup!
-
Mandi Junub Kesiangan di Bulan Ramadan? Jangan Panik! Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Pasutri Brazil Dinobatkan Guinness World Records sebagai Pernikahan Terlama di Dunia, Punya 100 Lebih Cucu dan Cicit
-
Deretan Poster Film Tuai Kontroversi, Terbaru La Tahzan
-
Viral Pasutri di Sleman Tewas di Mobil Diduga Keracunan AC: Memahami Risiko dan Pencegahannya
Terpopuler
- 3 Pemain Abroad Sudah Tiba di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Media China Yakin Timnas Indonesia Naturalisasi Pemain Berbandrol Rp596 M
- 5 Rekomendasi Cushion dengan SPF 50, Sunscreen dan Makeup Jadi Satu Gak Bikin Ribet
- Kata Ustaz Yusuf Mansur soal Tudingan Pernikahan Luna Maya Tidak Sah Gegara Jeda Ijab Kabul
- 7 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 10 Mei 2025, Klaim Semua Hadiah dari Pemain OVR Tinggi hingga Gems
Pilihan
-
Disajikan Dingin, 6 Minuman Khas Riau Cocok Dinikmati saat Panas Bedengkang
-
PHK Massal Panasonic Global Tak Sentuh RI, Tapi Utilitas Pabrik Elektronik Nasional Mengkhawatirkan
-
5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
-
7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Terbaik, Aman Maksimal Lindungi Wajah
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Buatan Galeri24 Turun Paling Banyak
Terkini
-
Harus Rela Tertunda, Jemaah Haji Asal OKU Gagal Berangkat karena Hamil Muda
-
56 Napi Diboyong ke Nusakambangan karena Ulah Brutal, Ini Dalih Menteri Imipas
-
Harga Emas di Palembang Turun Saat Libur Panjang, Pedagang Ungkap Penyebabnya
-
Jamaah Kloter I Embarkasi Palembang Mulai Tinggalkan Madinah, Bergerak ke Makkah
-
Rawan! Lampu Merah Parameswara Jadi Sarang Pemalak, Warga Minta Polisi Bertindak