SuaraSumsel.id - Peraturan Pemerintah atau PP terkait pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke - 13 untuk aparatur sipil negara sudah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
PP yang telah ditandatangi pada Rabu (28/4/2021) diharapkan menjadi daya ungkit perekonomian saat ini.
"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS CPNS TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan. Kemarin Rabu tanggal 28 sudah saya tanda tangani," ujar Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
Jokowi menuturkan pemberian THR tersebut untuk mendorong peningkatan konsumsi, peningkatan daya beli sebagai daya ungkit pertumbuhan ekonomi.
"Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi peningkatan daya beli yang diharapkan akan menjadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita," ucap Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut Ramadan dan Idul Fitri diharapkan menjadi momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyakarat.
Sehingga diharapkan dapat menaikkan pertumbuhan ekonomi.
"Bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, yang kita harapkan yang bisa menaikkan pertumbuhan ekonomi kita," tutur Jokowi.
Lebih lanjut Jokowi menegaskan THR akan diberikan mulai 10 hari kerja sebelum hari Raya Idul Fitri. Sementara gaji ke 13, akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Baca Juga: Polda Dirikan 46 Posko Penyekatan di Sumsel Selama Arus Mudik
"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," katanya.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
PNS hingga Pejabat Negara Dapat THR, Cair H-10 Lebaran
-
Presiden Jokowi: Rekonstruksi Rumah Rusak Akibat Gempa Malang Dimulai Mei
-
Tinjau Lokasi Gempa Malang, Ini Instruksi Jokowi ke Menteri PUPR
-
Kuasa Hukum Rizieq Pertontonkan Video Tiktok Bima Arya dan Kunker Jokowi
-
Jokowi Cek Produksi Padi di Kabupaten Malang, Pastikan Tak Impor Beras
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Program BRIVolution Reignite Dorong Kinerja BRImo, Transformasi Digital BRI Makin Kuat
-
Review Keunggulan dan Harga Asics Magic Speed 4
-
Korupsi Dana PMI Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Dijatuhi Hukuman 7,5 Tahun Penjara
-
GENsi Digelar di Palembang, Komdigi-Indosat Dorong Anak Muda Hadapi Era Super-Cycle AI
-
5 Bedak Padat Two Way Cake untuk Tampilan Cepat dan Praktis Seharian