SuaraSumsel.id - Buntut dari inspeksi mendadak (sidak) yang berlangsung di pasa tradisional, Pasar Baru, Baturaja Timur yang ditemukan mi berformalin, polisi memburu pemilik pabrik.
Kepolisian Ogan Komering Ulu atau OKU akhirnya berhasil mengamankan pelaku mi berformalin, Dedi Sunata (37), Warga RS Holindo Blok s Kecamatan Baturaja, OKU Timur.
Dari pabrik milik pelaku, aparat mengamankan satu botol air berisi formalin, enam bungkus mi basah, satu karung bahan pembuat mi, tiga karung gandum dan satu unit mesin pembuat mi.
"Kita amankan pemilik pabrik, dengan barang bukti ditemukan cairan formalin," ujar Kapolres OKU AKBP AriF Hidayat Ritongga, seperti dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, (24/4/2021).
Selain itu polisi juga mengambangkan, tiga drum air larutan, tabung gas, timbangan, serta kaleng pewarna makanan.
"Dari sidak itu, kami bergerak dan menemukan lokasi produksi mi, di Kemelak Bindung Langit, sekaligus mengamankan pemiliknya," pungkasnya
Tersangka pembuatan mi dan barang bukti diamankan di Polres guna dilakukan penyelidikan lanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
Terkini
-
3 Hotel Bintang 5 di Palembang, Lokasi Strategis Kamar Super Nyaman!
-
5 Cushion untuk Usia 40-an ke Atas agar Tidak Masuk ke Garis Halus
-
7 Bedak Tabur untuk Kulit Berjerawat agar Tetap Rapi Tanpa Nyumbat Pori
-
Pengertian Bilangan Cacah, Asli, Bulat, dan Rasional yang Sering Tertukar
-
Kasus Crazy Rich Haji Halim di Ujung Jalan, PN Palembang Siapkan Sidang Gugur Perkara