SuaraSumsel.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bukannya menindak koruptor. Ia malah memeras Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial guna menyerahkan uang agar kasus penyidikan korupsi di daerah tersebut dihentikan.
Penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Selain Stefanus dan Syahrial, KPK juga menetapkan seorang pengacara bernama Maskur Husein (MH) sebagai tersangka.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tersangka penyidik KPK dari unsur Polri, Stefanus menerima uang dari Syarial sebesar Rp 1,3 miliar. Uang tersebut sebagai jaminan agar Stefanus tidak mengusut kasus dugaan korupsi yang menyeret Syahrial.
“SRP (Stefanus Robin Pettuju) bersama MH (Maskur Husein) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (M Syahrial) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.
Kemudian, tersangka Syahrial menyetujui permintaaan Stefanus dan Maskur. Selanjutnya, Syahrial mentransfer uang sebanyak 59 kali secara bertahap ke rekening milik Riefka Amalia (RA) saudara Stefanus dan juga Maskur.
“MS memberikan uang secara tunai kepada SRP (Stefanus Robin Pettuju) hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar,” ungkap Firli.
Firli menyebut pembukaan rekening bank oleh Stefanus dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.
Setelah Stefanus menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar, ia menjanjikan tidak akan ada pengusutan kasus korupsi di Tanjung Balai oleh KPK.
Baca Juga: Triwulan I 2021, Serapan APBN di Sumsel Capai Rp 2,75 Triliun
Uang Rp1,3 miliar yang sudah masuk ke kantong Stefanus itu kemudian dibagi kepada Maskur sejumlah Rp 525 juta.
Firli mengatakan, Markus juga menerima uang dari pihak lain Rp 200 juta. Sedangkan, Stefanus menerima uang dari pihak lain sebesar Rp 438 juta.
Sumber; Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
7 Etika Berkendara di Jalan Tol yang Sering Dilanggar, Nomor 4 Bisa Picu Kecelakaan Maut
-
Jalan Khusus 26,4 Kilometer Dibangun, Ini Rute Lengkap Angkutan Batu Bara yang Hindari Jalan Umum
-
Prestasi BRI: Best Domestic Custodian Bank dan Pengelola AUC Terbesar Nasional
-
Terseret OTT Suap Rp5,9 Miliar, Anggota DPRD Perempuan Ini Ajukan Justice Collaborator
-
BRI Diganjar ACGS Award, Tegaskan Posisinya sebagai Perusahaan dengan Tata Kelola Kelas Dunia