SuaraSumsel.id - Bentuk bangunan yang kokoh dengan arsitektur di masanya, membuat masjid Raudhatus Sa Adah, terletak di Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas cukup banyak dikenal.
Selain masih digunakan sebagai sarana ibadah, masjid ini pun meninggalkan cerita menarik dari sang Proklamator RI, Soekarno.
Siapa Sangka di kabupaten bagian barat Sumatera Selatan ini, terdapat masjid yang dirancang oleh Presiden Pertama Republik Indonesia, Ir Soekarno
Di bulan Ramadhan ini, masjid Raudhatus Sa' Adah juga ramai kegiatan ibadah dari masyarakat sekitar.
Hal tersebut dibenarkan, Kabid Kebudayaan, Hamam Santoso melalui Kasi Pelestarian dan Pengembangan Budaya, Emiliah saat dimintai keterangan d iruang kerjanya, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (19/4/2021).
"Masjid Raudhatus Sa' Adah, merupakan salah satu masjid yang desain oleh Presiden Ir Soekarno, saat yang bersangkutan diasingkan di Kota Bengkulu," kata Emil sapaanya.
Masjid Raudhatus Sa' Adah dibangun pada tahun 1938 dan selesai 1940. Jenis bangunan masjid tersendiri berdiri satu tingkat di atas tanah, dinding dari kayu dengan dua pintu besar di bagian kiri dan kanan masjid.
Di atas pintu tersebut terdapat ukiran ornamen berikut dengan mimbarnya.
"Sampai saat ini, ukiran dan bentuk masjid tersebut masih seperti awal dibangun, oleh pengurus masjid bapak, Syamsul Rizal dan masjid tersebut saat ini sudah masuk disalah satu Cagar Budaya," jelasnya.
Baca Juga: Kasus Perawat Dianiaya, PPNI Sumsel: Kasus Hukum Diteruskan Meski Memaafkan
Berdasarkan sejarah awal mula berdirinya masjid tersebut, bermula saat Ir Soekarno diasingkan ke Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Kemudian, perkumpulan para raja di kota Bengkulu bertemu dengan Ir Soekarno, salah satunya, Pangeran Roes yang berasal dari Kecamatan Muara Lakitan.
Pangeran Roes ini merupakan salah satu tokoh berjasa di Kecamatan Muara Lakitan, pada masa penjajahan Belanda.
"Maka dari itu, sebagai rasa terima kasih dan sekaligus hadiah, Ir Soekarno membuat desain Masjid Raudhatus Sa' Adah, dan diberikan kepada Pangeran Roes untuk dibangun di Muara Lakitan," kata ia.
Selain ada ukiran, d ibelakang masjid terdapat dua makam, yakni Makam Kakek Pangeran Roes bernama Pangeran Abu Leman dan Makam Ayah Pangeran Roes bernama Muhammad Arif Bin Abu Leman.
Nisan dari makam tersebut terbuat dari kayu unglen, sedangkan untuk masjidnya sendiri sama persis seperti bangunan Masjid Jamik yang ada di Kota Bengkulu.
Berita Terkait
-
Kata-kata Haikal Hassan Sebut Presiden Soekarno Tukang Penjarakan Ulama
-
Viral Video Haikal Hassan: Bung Karno Tukang Menjarain Ulama
-
Beredar Foto Lawas Istri Presiden Soekarno, Cantik Tanpa Skincare Bikin Iri
-
Bandara Soekarno Hatta Belum Berlakukan Tes GeNose C19
-
Pelopor Pancasila dan Sejarah Peristiwa Perumusannya
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
Terkini
-
Siapa Iwan Tuaji? Politikus NasDem yang Kini Jadi Sorotan Karena Diperiksa Kejati Sumsel
-
Dicecar Pertanyaan Wartawan, Iwan Tuaji Tetap Bungkam Saat Masuk Ruang Pemeriksaan
-
Dari Rp50 Juta Jadi Rp6,7 Miliar, Harta Iwan Tuaji Jadi Sorotan di Tengah Pemeriksaan Kejati
-
Kronologi Wabup PALI Diamankan Kejati, Dari Rumah Dinas hingga Diperiksa di Palembang
-
Profil Iwan Tuaji, Wakil Bupati PALI yang Kini Jadi Sorotan dalam Kasus Dugaan Fee Proyek