Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 19 April 2021 | 04:27 WIB
Ilustrasi penyemprotan disenfektan. Zona Merah Covid 19 saat PPKM Mikro, Ini Himbauan Pemkot Palembang

Pihaknya mendorong Satpol Pol PP, Babinsa dan Babinkamtibnas terus melakukan razia namun sifatnya lebih ke pendekatan persuasif dengan sanksi sesuai Perwali Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2021 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Selain meminta pengoptimalan Poskomandu yang dipimpin lurah-lurah, Dewa juga mengimbau masyarakat meningkatkan kesadaran agar tetap menerapkan protokol kesehatan karena COVID-19 harus ditekan dengan kekompakan bersama.

"Ini bukan hanya tugas Pemkot Palembang, bukan tugas tenaga medis, tapi tugas kita bersama seluruh masyarakat untuk mewaspadai COVID-19," katanya. (ANTARA)

Baca Juga: Komitmen Bulog Serap 50 Ribu Ton Beras Petani Sumsel

Load More