SuaraSumsel.id - Penyidikan kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2019 kembali berlanjut.
Terkini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil lima saksi untuk diperiksa dalam kasus suap proyek Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019. Mereka dipanggil untuk tersangka Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah (JRH).
"Hari ini pemeriksaan saksi JRH, tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kota Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/4/2021) dilansir dari ANTARA.
Lima saksi, yakni Asisten III Sekretariat Daerah Abdul Najib, karyawan BUMN/Bank Mandiri Brory Wahyudi serta tiga wiraswasta masing-masing Erisky Pratama, Erwan Gustian, dan Chairuddin Matseri.
KPK telah menetapkan Juarsah sebagai tersangka pada Senin (15/2/2021). Juarsah diduga menerima Rp4 miliar dalam kasus tersebut.
Penerimaan "commitment fee" dengan jumlah sekitar Rp4 miliar oleh Juarsah dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar (EMM).
Dalam konstruksi perkara, dijelaskan pada awal 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.
Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa "commitment fee" dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh Robi Okta Fahlefi (ROF) dari pihak swasta.
Selain itu, Juarsah selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Baca Juga: Ahmad Yani Kirim Uang Pengganti ke Negara, Dicicil Lewat KPK Rp100 Juta
Juarsah disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
Terkini
-
Larangan Truk Batu Bara Berlaku, Tapi Masih Melintas: Efektifkah Aturan Gubernur?
-
BSB Kembali Terbaik Nasional, Pertahankan Peringkat Pertama SLE Index 2026
-
5 Penyebab Cushion Picu Jerawat, Banyak Dialami Pengguna Makeup Sehari-hari
-
7 Fakta Viral ASN Musi Banyuasin Baru Dilantik Joget Sawer Pakai Seragam, Terancam Sanksi
-
Jejak Perang 5 Hari 5 Malam di Palembang: Peta Lokasi Pertempuran yang Kini Jadi Kota Modern