SuaraSumsel.id - Kubu Ketua Umum Moeldoko atau kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) memastikan akan menempuh jalur hukum, usai ditolak pemberkasan oleh pemerintah.
Pemerintah melalui keputusan Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham menolak pemberkasan kepengursan versi KLB karena banyak tidak memenuhi syarat.
Menempuh jalur hukum tersebut disampaikan Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems.
Dilansir dari ANTARA, Saiful mengatakan negara kita telah mengatur dengan sangat rapi bagaimana sistem penyelesaian konflik partai. Salah satunya, ialah penyelesaian Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri
Baca Juga: Pasca Penyerangan Mabes Polri, Pengunjung Mapolda Sumsel Wajib Lepas Helm
"Mekanisme hukum tersebut akan ditempuh untuk mendapatkan keadilan," kata ia.
Selain itu, jalur yang ditempuh ialah dengan mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka dan demokratis yang menjadi rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Tak hanya itu, apa yang dilakukan pihaknya akan membuktikan kepada semua pihak bahwa Moeldoko taat hukum, tidak pernah menyalahgunakan jabatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab," terang ia.
Ia pun mengajak agar Partai Demokrat ialah partai yang memperjuangkan demokrasi berlandaskan Pancasila dengan memperjuangkan nasib rakyat agar makin baik serta memberi ruang kepada seluruh kader guna mengembangkan karir.
"Menjadi partai terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia," pungkas dia.
Baca Juga: Ini 22 Polsek di Sumsel Dihapus Kewenangan Penyidikan
Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.
Menurut dia, beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi tersebut yaitu perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Wanita Kulit Putih Tempuh Jalur Hukum Usai Lahirkan Bayi Kulit Hitam
-
NewJeans Jadi Sasaran Komentar Jahat, ADOR Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Makin Panas, Nikita Mirzani Ancam akan Bawa ke Jalur Hukum Orang yang Masih Sangkutkan Dia dengan Lolly
-
Jadi Korban Foto Porno AI, Taylor Swift Pertimbangkan Ambil Jalur Hukum
-
Chat Kasarnya Tersebar, Pihak Fuji Bakal Tempuh Jalur Hukum Jika Masih Ada Berita yang Merugikan
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Harga Melonjak Saat Idul Fitri, Sumsel Catat Inflasi Tertinggi dalam Dua Tahun Terakhir
-
Pilkada Empat Lawang: Dua Mantan Bupati Adu Kuat, Rebut Kursi di Pemilu Ulang
-
Pendanaan KUR dari BRI Membuat Usaha Suryani Berkembang, Ini Kisahnya
-
Kronologi Kecelakaan Kerja PT Pusri yang Tewaskan Pekerja Saat Malam Takbiran
-
Awas Modus Ganjal ATM Marak! Warga Palembang Jadi Korban, Uang Lenyap Sekejap