SuaraSumsel.id - Tahapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional resmi diaplikasikan. Meski dilaunchiing secara virtual, namun di Palembang, pemasangan ETLE atau e-tilang sudah mulai rampung.
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol CF Hotman Sirait mengatakan sejumlah titik kamera ETLE sudah terpasang dan tengah dilakukan uji cuba konektivitasnya. Untuk Sumatera Selatan akan dilakukan tahapan launching yang kedua yakni pada 28 April mendatang.
"Hari ini, Korlantas melauching ETLE tahap pertama di sejumlah provinsi di pulau Jawa, di Sumsel nanti tahap kedua dan saat ini masih dilakukan uji coba," katanya Selasa (23/3/2021).
Selain itu, Ditlantas Polda Sumsel terus mengawasi efektivitas sistem ETLE dalam pengiriman data pelanggaran pengendara ke ruang RTMC.
Baca Juga: Jelang Momen Politik 2024, PDIP Sumsel Konsolidasi Target Satu Juta Suara
"Inikan sistem, memang harus berjalan selama 24 jam. Makanya, di kamera ETLE terpasang harus benar-benar selesai. Dalam artian, selesai dan bagus koneksinya, aliran listrik tidak pernah mati sampai letak dari kamera itu sendiri harus tepat," jelas Hotman.
Meski sejumlah titik kamera ETLE sudah terpasang, Hotman berharap pemasangan e-tilang ini bukan menakuti masyarakat namun menumbuhkan kesadaran berlalu lintas yang sebenarnya juga menjaga keselamatan diri.
"ETLE hanya sistem penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas selama 24 jam penuh. Dengan demikian, setidaknya bisa membentuk pola berkendara masyarakat Sumsel khususnya Palembang menjadi lebih tertib lagi," imbuhnya.
Nantinya, para pelanggar atau yang dikenakan tilang akan dikonfirmasi ke alamat rumah berdasarkan data kendaraan. Bukti dendanya akan dikirim berikut dnegan pelanggaran yang dilakukan.
"Sementara untuk kendaraan yang berpindah tangan, denda pelanggaran akan muncul saat pengurusan pajak," ujarnya.
Baca Juga: Hari Hutan Sedunia, 138.420 Ha Tutupan Hutan Sumsel Berubah Fungsi
Sehingga bagi masyarakat yang tidak mengurus e-tilang, maka denda akan muncul dan terdapat keharusan membayar denda saat mengurus pajak kendaraan.
Berita Terkait
-
Demi Konten Ekstrem, 5 Fakta Aksi Berbahaya Bule Rusia Naiki KA Batu Bara
-
Awas, Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp 50 Juta
-
Drama di Hari Bahagia: Bus Pengantin Terperosok, Mempelai Wanita Histeris di Jalan
-
Cara Melihat Pajak Motor yang Harus Dibayarkan di STNK
-
Pengampunan Pajak Kendaraan dan Mewaspadai Potensi Moral Hazard
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
Momen Haru 305 Lansia Indralaya Resmi Diwisuda, Ini Kisah di Baliknya
-
Helmy Yahya Resmikan AKKSI Sumsel: Misi Bangun Palembang Dengan Konten Positif
-
Cek Link Dana Kaget 15 April 2025! Saldo Gratis Cair, Bisa Langsung Bayar Listrik!
-
Sempat Gandeng RK, Kini Herman Deru Siapkan Rp100 Miliar Bangun Pasar Cinde
-
Pembelian Emas di Palembang Dibatasi, Harga Tembus Rekor Rp10,8 Juta per Suku