Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Sabtu, 20 Maret 2021 | 10:56 WIB
Ilustrasi. Polisi saat menggelar tes urine di dalam area kampus UNAS. (dok. polisi).

SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel akan menggelar tes urine. Seluruh pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-PNS dijadwalkan mengikutinya. Bila ada yang hasilnya positif narkoba, terancam mendapat sanksi pemecatan.

Sekda Palembang Ratu Dewa memaparkan, sebelumnya telah meninjau tes urine kepada 53 pegawai PNS dan non PNS di Badan Kesbangpol Kota Palembang, Jumat (19/3/2021).

“Nantinya seluruh Aparatur Sipil Negara akan dilakukan tes urine. Pertama ini kita lakukan di Kesbangpol,” ujar Dewa, dilansir dari Fornews.co, jaringan Suara.com.

Tes urine akan dilanjutken ke 50 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Palembang lainnya. Namun untuk memaksimalkan hasil pemeriksaan, jadwal dan tempat pemeriksaan akan dilakukan mendadak.

Baca Juga: Suara.com Ulang Tahun ke-7 Tahun, Wawako Fitri: Selalu Jadi Media Edukatif

“Nanti kita akan datangi (OPD) secara acak dan sifatnya rahasia,” ucap Dewa.

Tes urine digelar dengan tujuan menekan keterlibatan pegawai Pemkot Palembang dalam penyalahgunaan Narkoba.

“Hasilnya nanti saya yang akan pegang sebagai Sekda, dan bersifat rahasia. Nanti kita akan berikan sanksi bagi yang positif pakai (Narkoba),” tegasnya.

Sanksi yang diberikan kepada pegawai yang mengonsumsi Narkoba pun beragam. Hal itu sesuai dengan assessment dari BNN.

“Sanksi bagi yang positif Narkoba bisa berakibat fatal yakni sampai ke pemecatan. Tapi kita lihat dulu nanti rekomendasi dari BNN seperti apa. Tapi saya tegaskan, jika terbukti positif narkoba bisa (terkena) pemecatan,” kata Dewa.

Baca Juga: Kisah Pekerja Mal di Palembang, Tiga Tahun Menunggu Berhijab saat Bekerja

Diakui Dewa, sebelumnya sudah ada beberapa PNS maupun Non PNS yang dipecat karena terbukti menggunakan Narkoba. Namun sebelum sampai tahap pemecatan, Pemkot terlebih dahulu mempertimbangkan rekomendasi BNN.

“Setelah didapatkan hasil dan bukti, maka pegawai akan mengikuti sidang penjatuhan disiplin. Bisa berupa sedang, ringan hingga berat. Sanksi ringan bisa berupa teguran tertulis. Sanksi sedang bisa berupa penundaan gaji dan sanksi berat bisa pemecatan,” pungkasnya.

Load More