SuaraSumsel.id - Ekspor sektor pertanian di Provinsi Sumatera Selatan mengalami kenaikan di Februari 2021 dibanding bulan sebelumnya. Nilai ekspor pertanian Sumsel di Februari 2021 mencapai 4,45 juta dolar AS.
Nilai ekspor pertanian Sumsel itu mengalami kenaikan cukup signifikan hingga 74,80 persen jika dibandingkan bulan sebelumnya.
Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Selatan Endang Tri Wahyuningsih di Palembang, Senin, mengatakan kenaikan ini karena ditopang oleh ekspor kelapa, hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan lada hitam.
“Pertanian memberikan warna sendiri di Sumsel selama COVID-19. Ini salah satunya karena didukung oleh ekspor kelapa ke Tiongkok,” kata Endang dilansir dari ANTARA.
Meski kontribusinya pada nilai ekspor Sumsel masih rendah yakni hanya 0,92 persen, tapi ini menjadi potensi yang bila dikembangkan akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Ini karena secara tahunan (year to year) juga terbilang luar biasa, karena ekspor pertanian mencatat pertumbuhan hingga 900,52 persen.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendorong pelaku perhutanan untuk menghasilkan produk hasil hutan bukan kayu (HHBK), seperti madu, rotan, minyak kayu putih, kopi.
Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Selatan Pandji Tjahjanto mengatakan provinsi Sumsel yang memiliki areal hutan terluas di Indonesia dengan luas 3,46 juta Hektare atau sekitar 37 persen dari total areal provinsi tersebut masih minim dalam eksplorasi potensi hutan.
“Masih terbatas di produk kayu, pada berdasarkan hasil penelitian dan pengembangan LHK justru banyak sekali,” kata Pandji.
Baca Juga: Ekspor Februari 2020 Meroket 8,56 Persen, Kini jadi 15,27 Miliar Dolar AS
Sementara ini, pengembangan produk HHBK sudah dilakukan melalui 14 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Sumsel. Produknya tidak hanya menghasilkan barang yang bisa diperjualbelikan.
Sumsel juga mengembangkan ekowisata di sejumlah lokasi, seperti air terjun di KPH Bukit Nanti yang memiliki potensi air terjun dan air panas.
Pemerintah terus mendorong pengembangan HHBK ini karena dapat menyumbang pendapatan bagi negara, seperti produk madu hutan yagn dapat memberikan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 6 persen dari setiap kilogram penjualannya.
Pemprov juga sedang membuat aturan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan hasil hutan. Dalam aturan tersebut nantinya, pemerintah akan mendapatkan bagian dari hasil hutan yang digarap oleh masyarakat.
"Seperti di Lakitan Bukit Sokong itu ada potensi tanaman durian Bawor lebih kurang 5 Hektare. Nanti dari hasil penjualan tersebut, 20 persennya akan masuk ke kas daerah. Sebab, penanaman pohon durian itu menggunakan dana APBD," kata dia.
Dana tersebut nantinya akan dikelola kembali untuk melestarikan tanaman hutan. Hasilnya juga nanti bisa dinikmati masyarakat. Apalagi Perda-nya sudah ada, yakni Perda No 6 Tahun 2020 tentang Bangunan Hutan Produksi dan Hutan Lindung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Sumsel United Hajar Persiku 5-1, M Nasuha Justru Soroti Kekurangan Tim
-
Kebakaran di Bangka Selatan, 600 Rumah Terdampak dan 2.400 Warga Jadi Korban
-
BRI Catat Nilai Merek USD6,9 Miliar, Perkuat Posisi di Industri Perbankan Nasional
-
Kabut Asap Palembang Belum Mereda, PM2.5 Tembus 497,9 dan Udara Berbahaya
-
Kabut Asap Sumsel Ganggu Penerbangan, Jarak Pandang Bandara Palembang 500 Meter