Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 15 Maret 2021 | 13:52 WIB
Upacara pemecatan tiga anggota Polres Oku Selatan, Senin (15/3/2021) [Sumselupdate.com]

SuaraSumsel.id - Tiga anggota polisi Polres OKU Selatan dipecat alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Tiga oknum polisi itu dipecat karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri. 

Tiga oknum Polres OKU Selatan yang dipecat itu adalah Aiptu Jonson, Brigpol Dedi Eko , dan Bripda Kamandala.Surat pemecatan terhadap tiga anggota Polres OKU Selatan ditandatangani langsung Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap, SIK di halaman utama mapolres OKU Selatan Senin, (15/3/2021).

“Bahwa berdasarkan keputusan sidang komisi kode etik Profesi Polri terhadap ketiga personel Polri tersebut telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan telah mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH,” tutur Bang Zul sapaan akrab Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap, SIK dilansir dari Sumselupdate.com---jaringan Suara.com.

Baca Juga: Lima Personel Polisi di Lhokseumawe Dipecat, Ini Kasusnya

Kemudian Bang Zul mengatakan, pemberian keputusan PTDH terhadap tiga personel Polres OKU Selatan, itu sebagai bukti bahwa Polri dalam hal ini Polda Sumatera Selatan sangatlah tegas dalam pembinaan personil dan tidak melakukan diskriminasi terhadap penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri.

“Ini bagian komitmen dari bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan,” kata Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap, SIK, saat memimpin Upacara PTDH terhadap ketiga Personel Anggota Polres OKU Selatan yang dipecat.

Berdasarkan informasi yang didapat Sumselupdate.com dari Kasi Propam Polres OKU Selatan Ipda Arsyadi Putra Jaya mengatakan, “Terhadap Aiptu Jonson NRP 790110044 Melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c Pasal 21 ayat (3) huruf d dan pasal 21 ayat (4) Perkap 14 Tahun 2011 yakni terbukti mengkonsumsi narkoba jenis shabu dan yang bersangkutan sendiri merupakan alumni mang pedeka jero tahun 2020”.

Sementara, lanjut Ipda Arsyandi, Brigpol Dedi Eko NRP 82071451 Melanggar Pasal 12 ayat (1) haruf a  dan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf b PP  Nomor I Tahun 2003 dan atau Pasal 21 ayat (3) huruf a,b dan f Perkap nomor 14 Tahun 2011 yakni terbukti melakukan tindak pidana narkotika pada tahun 2017 silam.

“Sedangkan anggota yang terakhir dipecat bernama Bripda Kamandala NRP 94020493 Melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a  dan b PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 7ayat (1) huruf b Pasal 11 huruf c Pasal 21 ayat (3) huruf e dan i,Pasal 21 ayat 4 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 yakni berdasarkan tes urine  terbukti positive (+), disersi, dan yang bersangkutan alumni mang pedeka jero,” jelas Kasie Propam Polres OKU Selatan Ipda. Arsyadi Putra Jaya.

Baca Juga: 53 Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2020, Mayoritas Kasus Narkoba

Load More