SuaraSumsel.id - Komite Bersama (Kombes) untuk keadilan ekologis Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar diskusi penolakan pembangunan gedung terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
Diskusi yang dihadiri kalangan masyarakat sipil ini mengungkap alasan penolakan pembangunan kantor terpadu di wilayah Kramasan Palembang tersebut.
Mantan Direktur Walhi, Anwuar Sadat menilai pembangunan kantor pemprov tersebut perlu dilakukan pengkajian kebijakan, terutama lahan yang digunakan ialah rawa gambut.
"Kami akan kaji bersama mengenai kebijakan ini," katanya kepada Suarasumsel.id, Sabtu (13/3/2021)
Sedangkan Ketua DPD Sospera Sumsel, Tumpal menilai kawasan kramasan tersebut merupakan kawasan rawa yang seharusnya mendapatkan kajian khusus sebelum pembangunan.
"Kami menilai pemprov memiliki kantor gubernur yang sudah ada masih layak dipergunakan dan lokasinya pun strategis di pusat kota. Kami menilai untuk saat ini sebenarnya belum dibutuhkan pembangunan kantor terpadu tersebut " ucap ia.
Hal yang sama diungkap perwakilan Perkumpulan Lingkar Hijau, Hadi Jatmiko, bahwa pembangunan di kawasan rawa akan melanggar peraturan pemerintah sendiri, terutama Peraturan Daerah mengenai Rawa, dan RTRW kota Palembang.
"Di tingkat Perda maupun Undang undang, ada pelanggaran Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rawa, Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW kota Palembang 2012 - 2032 pasal 53 berbunyi rencana pembangunan wilayah perkantoran di Kota Palembang yang diarahkan ke Jakabaring, bukan Keramasan," terang ia.
Selain itu pelanggaran juga terjadi pada UU 26 tahun 2007 tentang tata ruang dan juga undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya terkait Amdal dan Izin Lingkungan, yang sanksi atas pelanggaran tersebut baik dilakukan oleh perorangan, badan usaha maupun pejabat pemerintah dapat berupa pidana, perdata dan Administratif.
Baca Juga: Setahun Pandemi, Masyarakat Sumsel Melek Internet Naik Dua Kali Lipat
"JIka perlu lakukan audit atas keputusan dan peraturan tersebut," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Amarta Karya Tandatangai Kontrak Pembangunan Aldiron Plaza Cinde Palembang
-
Sensasi Warung Apung Sungai Musi, Nikmati Pempek sekaligus Goyangan Ombak
-
Diiming-iming Kerja di BUMN, ASN Ini Tertipu Rp 100 Juta
-
Setahun Pandemi, Masyarakat Sumsel Melek Internet Naik Dua Kali Lipat
-
Revisi Perda Jasa Transportasi Sungai, Palembang Harap Raup PAD Rp 150 M
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Sumsel United Hajar Persiku 5-1, M Nasuha Justru Soroti Kekurangan Tim
-
Kebakaran di Bangka Selatan, 600 Rumah Terdampak dan 2.400 Warga Jadi Korban
-
BRI Catat Nilai Merek USD6,9 Miliar, Perkuat Posisi di Industri Perbankan Nasional
-
Kabut Asap Palembang Belum Mereda, PM2.5 Tembus 497,9 dan Udara Berbahaya
-
Kabut Asap Sumsel Ganggu Penerbangan, Jarak Pandang Bandara Palembang 500 Meter