SuaraSumsel.id - Komite Bersama (Kombes) untuk keadilan ekologis Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar diskusi penolakan pembangunan gedung terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
Diskusi yang dihadiri kalangan masyarakat sipil ini mengungkap alasan penolakan pembangunan kantor terpadu di wilayah Kramasan Palembang tersebut.
Mantan Direktur Walhi, Anwuar Sadat menilai pembangunan kantor pemprov tersebut perlu dilakukan pengkajian kebijakan, terutama lahan yang digunakan ialah rawa gambut.
"Kami akan kaji bersama mengenai kebijakan ini," katanya kepada Suarasumsel.id, Sabtu (13/3/2021)
Sedangkan Ketua DPD Sospera Sumsel, Tumpal menilai kawasan kramasan tersebut merupakan kawasan rawa yang seharusnya mendapatkan kajian khusus sebelum pembangunan.
"Kami menilai pemprov memiliki kantor gubernur yang sudah ada masih layak dipergunakan dan lokasinya pun strategis di pusat kota. Kami menilai untuk saat ini sebenarnya belum dibutuhkan pembangunan kantor terpadu tersebut " ucap ia.
Hal yang sama diungkap perwakilan Perkumpulan Lingkar Hijau, Hadi Jatmiko, bahwa pembangunan di kawasan rawa akan melanggar peraturan pemerintah sendiri, terutama Peraturan Daerah mengenai Rawa, dan RTRW kota Palembang.
"Di tingkat Perda maupun Undang undang, ada pelanggaran Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rawa, Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW kota Palembang 2012 - 2032 pasal 53 berbunyi rencana pembangunan wilayah perkantoran di Kota Palembang yang diarahkan ke Jakabaring, bukan Keramasan," terang ia.
Selain itu pelanggaran juga terjadi pada UU 26 tahun 2007 tentang tata ruang dan juga undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya terkait Amdal dan Izin Lingkungan, yang sanksi atas pelanggaran tersebut baik dilakukan oleh perorangan, badan usaha maupun pejabat pemerintah dapat berupa pidana, perdata dan Administratif.
Baca Juga: Setahun Pandemi, Masyarakat Sumsel Melek Internet Naik Dua Kali Lipat
"JIka perlu lakukan audit atas keputusan dan peraturan tersebut," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Amarta Karya Tandatangai Kontrak Pembangunan Aldiron Plaza Cinde Palembang
-
Sensasi Warung Apung Sungai Musi, Nikmati Pempek sekaligus Goyangan Ombak
-
Diiming-iming Kerja di BUMN, ASN Ini Tertipu Rp 100 Juta
-
Setahun Pandemi, Masyarakat Sumsel Melek Internet Naik Dua Kali Lipat
-
Revisi Perda Jasa Transportasi Sungai, Palembang Harap Raup PAD Rp 150 M
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Dari Majalengka ke Berbagai Kota: Genteng UMKM Menopang Program Perumahan
-
Rayakan Ramadan Lebih Hemat lewat Promo Spesial dari BRI
-
Bukber, Nonton, hingga Belanja Mainan Lebih Hemat dengan Promo BRI Ramadan
-
BRI Pastikan Akses Perbankan Tetap Mudah Selama Libur Idul Fitri 2026
-
Promo BRI KKB Hingga April 2026, Bunga 2,85% Flat dan Proses Pengajuan Serba Digital