SuaraSumsel.id - Komite Bersama (Kombes) untuk keadilan ekologis Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar diskusi penolakan pembangunan gedung terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
Diskusi yang dihadiri kalangan masyarakat sipil ini mengungkap alasan penolakan pembangunan kantor terpadu di wilayah Kramasan Palembang tersebut.
Mantan Direktur Walhi, Anwuar Sadat menilai pembangunan kantor pemprov tersebut perlu dilakukan pengkajian kebijakan, terutama lahan yang digunakan ialah rawa gambut.
"Kami akan kaji bersama mengenai kebijakan ini," katanya kepada Suarasumsel.id, Sabtu (13/3/2021)
Sedangkan Ketua DPD Sospera Sumsel, Tumpal menilai kawasan kramasan tersebut merupakan kawasan rawa yang seharusnya mendapatkan kajian khusus sebelum pembangunan.
"Kami menilai pemprov memiliki kantor gubernur yang sudah ada masih layak dipergunakan dan lokasinya pun strategis di pusat kota. Kami menilai untuk saat ini sebenarnya belum dibutuhkan pembangunan kantor terpadu tersebut " ucap ia.
Hal yang sama diungkap perwakilan Perkumpulan Lingkar Hijau, Hadi Jatmiko, bahwa pembangunan di kawasan rawa akan melanggar peraturan pemerintah sendiri, terutama Peraturan Daerah mengenai Rawa, dan RTRW kota Palembang.
"Di tingkat Perda maupun Undang undang, ada pelanggaran Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rawa, Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW kota Palembang 2012 - 2032 pasal 53 berbunyi rencana pembangunan wilayah perkantoran di Kota Palembang yang diarahkan ke Jakabaring, bukan Keramasan," terang ia.
Selain itu pelanggaran juga terjadi pada UU 26 tahun 2007 tentang tata ruang dan juga undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya terkait Amdal dan Izin Lingkungan, yang sanksi atas pelanggaran tersebut baik dilakukan oleh perorangan, badan usaha maupun pejabat pemerintah dapat berupa pidana, perdata dan Administratif.
Baca Juga: Setahun Pandemi, Masyarakat Sumsel Melek Internet Naik Dua Kali Lipat
"JIka perlu lakukan audit atas keputusan dan peraturan tersebut," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Amarta Karya Tandatangai Kontrak Pembangunan Aldiron Plaza Cinde Palembang
-
Sensasi Warung Apung Sungai Musi, Nikmati Pempek sekaligus Goyangan Ombak
-
Diiming-iming Kerja di BUMN, ASN Ini Tertipu Rp 100 Juta
-
Setahun Pandemi, Masyarakat Sumsel Melek Internet Naik Dua Kali Lipat
-
Revisi Perda Jasa Transportasi Sungai, Palembang Harap Raup PAD Rp 150 M
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Koalisi Anti Mafia Tanah Sumsel Kecam Penetapan 4 Petani Muba sebagai Tersangka
-
Gemilang Palembang Raya x DKG 2026 Siap Digelar, QRIS Sumsel Tumbuh 46 Persen
-
Festival Kuliner hingga Digital Expo Siap Ramaikan BKB, LRT Palembang Cuma Rp43
-
Kampung Perigi, Kampung Tua di Palembang yang Menjaga Tradisi Kopi dan Roti Ratusan Tahun
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali