Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 12 Maret 2021 | 22:06 WIB
[Suara.com/Ema Rohimah] Tuntut THR tak dibayar cicil, ratusan buruh pabrik ini diminta bayar kerugian Rp 500 juta.

Berdasarkan putusan itu, setiap buruh diwajibkan membayar sebesar Rp 2,5 juta. Itupun belum termasuk membayar biaya perkara.

"Di awal yang digugat itu kan 210 orang, cuma kemarin itu hakim menetapkan bersalah terhadap 198 orang, yang melakukan PMH itu 198 orang jadi dinyatakan bersalah dan harus membayar Rp 500 jUta, tanggung renteng," jelasnya.

Load More