SuaraSumsel.id - Nasib buruh pabrik tekstil Cv Sandang Sari ini berakhir sedih. Setelah melakukan unjuk rasa dan mogok kerja lantaran protes terhadap kebijakan perusahaan membayar tunjangan hari raya dengan mencicil, malah divonis bersalah melawan hukum.
Akibatnya, sebanyak 198 buruh pabrik tekstil CV Sandang Sari harus membayar kerugian sebesar Rp 500 juta pada perusahaan.
Atas keputusan hakim itu, para buruh mengajukan banding.
Divisi Advokasi buruh CV Sandang Sari dari Federasi Serikat Buruh Militan, Sri Hartati menyatakan akan menempuh banding atas keputusan hakim tersebut.
Dilansir dari Suarajabar.id - jaringan Suara.com, kasus itu bermula saat buruh CV Sandang Sari melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja karena perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 dicicil tiga kali.
Hal itu, menyulut buruh CV Sandang Sari yang akhirnya menggelar mogok kerja selama kurang lebih sehari.
"Pada saat itu terjadilah protes pada tanggal 12, 13, 14 (April 2020). Tapi protes ini terus terang untuk sampai terjadinya mogok total itu cuma tanggal 13 (April) pukul 01.00 malam sampai siang pukul 13.30," terang ia.
Pihak perusahaan malah melaporkan masalah mogok kerja itu dengan dalih merugikan pihak perusahaan dan dituntut sebesar Rp 12 miliar.
Usai menjalani persidangan, hakim memutuskan sebanyak 198 buruh dinyatakan bersalah dan harus melakukan ganti rugi kepada pihak penggugat yakni CV Sandang Sari dengan nominal Rp 500 juta.
Baca Juga: Revisi Perda Jasa Transportasi Sungai, Palembang Harap Raup PAD Rp 150 M
"Kami juga harus menanggung biaya perkara juga kemarin harus dibayar sama yang kalah sekitar Rp 69 juta," ucapnya.
Berdasarkan putusan itu, setiap buruh diwajibkan membayar sebesar Rp 2,5 juta. Itupun belum termasuk membayar biaya perkara.
"Di awal yang digugat itu kan 210 orang, cuma kemarin itu hakim menetapkan bersalah terhadap 198 orang, yang melakukan PMH itu 198 orang jadi dinyatakan bersalah dan harus membayar Rp 500 jUta, tanggung renteng," jelasnya.
Berita Terkait
-
Klaster Covid-19 Muncul di Gunungkidul, Semuanya Buruh Pabrik Wig di Bantul
-
Karya Wisata Siswa SMP Berujung Maut, Disdik Jabar Angkat Suara
-
Ceu Popong dan Tokoh Sepuh Jabar Divaksin Covid-19 di Rumdin Ridwan Kamil
-
Belasan Ribu Pelaku Industri Pariwata Jabar akan Disuntik Vaksin Covid-19
-
Desy Ratnasari Tunggu Dipinang, Ridwan Kamil: akan Indah pada Waktunya
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Dukung Mudik Aman 2026, BRI Berangkatkan 175 Bus Gratis Bagi Pemudik
-
Bank Sumsel Babel Ingatkan Bahaya File APK, Modus Penipuan Digital Kian Marak
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 11 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Sahur
-
6 Fakta Ilyas Panji Alam, Wakil Ketua DPRD Sumsel dari PDIP Disorot soal Meja Biliar Ratusan Juta
-
Viral Meja Biliar Rp335 Juta di Rumdin DPRD Sumsel, Harta Wakil Ketua DPRD Tembus Rp9,5 Miliar