SuaraSumsel.id - Nasib buruh pabrik tekstil Cv Sandang Sari ini berakhir sedih. Setelah melakukan unjuk rasa dan mogok kerja lantaran protes terhadap kebijakan perusahaan membayar tunjangan hari raya dengan mencicil, malah divonis bersalah melawan hukum.
Akibatnya, sebanyak 198 buruh pabrik tekstil CV Sandang Sari harus membayar kerugian sebesar Rp 500 juta pada perusahaan.
Atas keputusan hakim itu, para buruh mengajukan banding.
Divisi Advokasi buruh CV Sandang Sari dari Federasi Serikat Buruh Militan, Sri Hartati menyatakan akan menempuh banding atas keputusan hakim tersebut.
Dilansir dari Suarajabar.id - jaringan Suara.com, kasus itu bermula saat buruh CV Sandang Sari melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja karena perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 dicicil tiga kali.
Hal itu, menyulut buruh CV Sandang Sari yang akhirnya menggelar mogok kerja selama kurang lebih sehari.
"Pada saat itu terjadilah protes pada tanggal 12, 13, 14 (April 2020). Tapi protes ini terus terang untuk sampai terjadinya mogok total itu cuma tanggal 13 (April) pukul 01.00 malam sampai siang pukul 13.30," terang ia.
Pihak perusahaan malah melaporkan masalah mogok kerja itu dengan dalih merugikan pihak perusahaan dan dituntut sebesar Rp 12 miliar.
Usai menjalani persidangan, hakim memutuskan sebanyak 198 buruh dinyatakan bersalah dan harus melakukan ganti rugi kepada pihak penggugat yakni CV Sandang Sari dengan nominal Rp 500 juta.
Baca Juga: Revisi Perda Jasa Transportasi Sungai, Palembang Harap Raup PAD Rp 150 M
"Kami juga harus menanggung biaya perkara juga kemarin harus dibayar sama yang kalah sekitar Rp 69 juta," ucapnya.
Berdasarkan putusan itu, setiap buruh diwajibkan membayar sebesar Rp 2,5 juta. Itupun belum termasuk membayar biaya perkara.
"Di awal yang digugat itu kan 210 orang, cuma kemarin itu hakim menetapkan bersalah terhadap 198 orang, yang melakukan PMH itu 198 orang jadi dinyatakan bersalah dan harus membayar Rp 500 jUta, tanggung renteng," jelasnya.
Berita Terkait
-
Klaster Covid-19 Muncul di Gunungkidul, Semuanya Buruh Pabrik Wig di Bantul
-
Karya Wisata Siswa SMP Berujung Maut, Disdik Jabar Angkat Suara
-
Ceu Popong dan Tokoh Sepuh Jabar Divaksin Covid-19 di Rumdin Ridwan Kamil
-
Belasan Ribu Pelaku Industri Pariwata Jabar akan Disuntik Vaksin Covid-19
-
Desy Ratnasari Tunggu Dipinang, Ridwan Kamil: akan Indah pada Waktunya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Tapi 870 Ribu Warga Masih Hidup di Bawah Garis Miskin
-
BPS: Pengangguran Sumsel Naik Jadi 3,60 Persen, Pertanian Tetap Serap Terbanyak
-
Shandy Hermanto, Kades yang Bangun Kantor Desa Megah Kini Jadi Tersangka Bus ALS
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar