Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 10 Maret 2021 | 19:06 WIB
Ilustrasi anak perempuan [Shutterstock] Di Sukabumi, anak perempuan penuh luka akibat disiram air panas oleh ibu tiri.

SuaraSumsel.id - Sedih, begitulah membayangkan kondisi seorang bocah 6 tahun, warga Kelurahan Surade, Sukabumi Jawa Barat. Ia menjadi korban penganiayaan ibu tirinya.

Ditemui  Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif di rumah sakit, dikatakan kondisi bocah penuh luka. Akibat penyiksaan ibu tirinya, korban mengalami luka di bagian kaki, leher, dan bibir karena siraman air panas serta kaki kiri korban patah.

"Sudah satu bulan terakhir kekerasan itu dilakukan oleh ibu tiri kepada anak tersebut, motifnya karena jengkel, anaknya sering main, bermain-main terus di rumah tidak bisa diarahkan," ungkap Lukman dilansir dari terkini.id- jaringan Suara.com, Rabu (10/3/2021).

Sang ibu tiri yang berinisial SS dijerat polisi pasal 80 ayat 2 dan 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman lima tahun penjara ditambah sepertiga.

Baca Juga: Tetap Tolak KLB, DPD Partai Demokrat Sumsel juga Gelar Apel Siaga

Kapolres pun menyampaikan rasa prihatinnya atas peristiwa penyiksaan terhadap bocah yang dilakukan oleh ibu tirinya sampai menangis.

Peristiwa itu terlihat saat M Lukman Syarif menjenguk bocah berinisial AA (6), Senin (8/3/2021).

Sang ibu tiri yang berinisial SS (21) tersebut ditetapkan sebagai tersangka yang telah menganiaya korban sekitar satu bulan terakhir.

Load More