SuaraSumsel.id - Munarman yang merupakan mantan seketaris umum Front Pembela Islam (FPI) meminta polisi agar kembali membaca KUHP lagi.
Hal sebagai reaksi atas penetapan enam tersangka laskar FPI yang tewas tertembak dalam peristiwa di jalan tol KM 50, Desember tahun lalu.
Munarman meminta pihak kepolisian, meneliti lagi pasal 77 KHUP. "
"Suruh baca Pasal 77 KUHP," kata Munarman kepada Suara.com, Rabu (3/3/2021) malam.
Tanpa enggan mengomentari lebih banyak, pada Pasal 77 KUHP dijelaskan jika kewenangan pidana akan dihapuskan jika tertuduh atau tersangka meninggal dunia.
Sehingga, Munarman menganggap saat penetapan tersangka itu, maka kasus enam laskar FPI itu bisa tidak diperpanjang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan dalam waktu dekat, berkas perkara keenam tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dibuat keputusan.
"(Penghentian perkara) itu kan bisa dipenyidikan bisa dipenuntutan," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM menyebutkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan anggota polisi dalam kasus penembakan terhadap enam laskar FPI yang tengah mengawal Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Setelah Vaksinasi Pedagang, Guru di Sumsel Bersiap Disuntik Vaksin Covid 19
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan dua dari enam laskar ditembak polisi di jalan tol, sedangkan empat larkas lagi ditembak ketika sudah berada di tangan polisi hingga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM.
Choirul menjelaskan dugaan pelanggaran HAM berawal dari peristiwa saling serempet kendaraan polisi dan laskar pengawal Habib Rizieq, kemudian berakhir dengan keributan
"Dalam kejadian itu, dua laskar FPI meninggal dunia. Sementara empat laskar FPI lainnya masih hidup," kata Choirul Anam, Jumat (8/1/2021).
Choirul menyebut empat laskar masih hidup sampai di jalan tol Cikampek KM 50, namun setelah dalam penguasaan polisi, mereka kemudian tewas.
"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Choirul.
Polisi diduga melakukan penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu. Padahal, kata dia, polisi seharusnya bisa melakukan upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa.
Berita Terkait
-
6 Almarhum Laskar jadi Tersangka, FPI: Polisi Kayak Gak Ngerti Aturan Hukum
-
Enam Laskar FPI Tewas Jadi Tersangka, Refly Harun: Rasanya Ada yang Cemen
-
Enam Laskar FPI yang Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Jokowi Pilih Industri Miras untuk Investasi, Munarman: Semua Agama Menolak
-
Dugaan Pelanggaran Prokes Jokowi Menguap, Munarman Minta Rizieq Dibebaskan
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Palembang 20 Maret 2026: Sahur & Magrib Terakhir Ramadan, Catat Waktunya
-
Masih Jawab 'Sama-sama'? Ini Balasan yang Lebih Tepat untuk Ucapan Minal Aidin wal Faizin
-
Info Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah di Kota Besar Sumsel: Prabumulih, Lubuklinggau, Pagar Alam
-
Cari Lokasi Salat Id Muhammadiyah di Palembang? Ini Daftar Titik Terdekat di Setiap Wilayah
-
Buka Puasa Palembang 19 Maret 2026 Jam Berapa? Jangan Sampai Terlewat Magrib Hari Ini