SuaraSumsel.id - Munarman yang merupakan mantan seketaris umum Front Pembela Islam (FPI) meminta polisi agar kembali membaca KUHP lagi.
Hal sebagai reaksi atas penetapan enam tersangka laskar FPI yang tewas tertembak dalam peristiwa di jalan tol KM 50, Desember tahun lalu.
Munarman meminta pihak kepolisian, meneliti lagi pasal 77 KHUP. "
"Suruh baca Pasal 77 KUHP," kata Munarman kepada Suara.com, Rabu (3/3/2021) malam.
Tanpa enggan mengomentari lebih banyak, pada Pasal 77 KUHP dijelaskan jika kewenangan pidana akan dihapuskan jika tertuduh atau tersangka meninggal dunia.
Sehingga, Munarman menganggap saat penetapan tersangka itu, maka kasus enam laskar FPI itu bisa tidak diperpanjang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan dalam waktu dekat, berkas perkara keenam tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dibuat keputusan.
"(Penghentian perkara) itu kan bisa dipenyidikan bisa dipenuntutan," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM menyebutkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan anggota polisi dalam kasus penembakan terhadap enam laskar FPI yang tengah mengawal Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Setelah Vaksinasi Pedagang, Guru di Sumsel Bersiap Disuntik Vaksin Covid 19
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan dua dari enam laskar ditembak polisi di jalan tol, sedangkan empat larkas lagi ditembak ketika sudah berada di tangan polisi hingga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM.
Choirul menjelaskan dugaan pelanggaran HAM berawal dari peristiwa saling serempet kendaraan polisi dan laskar pengawal Habib Rizieq, kemudian berakhir dengan keributan
"Dalam kejadian itu, dua laskar FPI meninggal dunia. Sementara empat laskar FPI lainnya masih hidup," kata Choirul Anam, Jumat (8/1/2021).
Choirul menyebut empat laskar masih hidup sampai di jalan tol Cikampek KM 50, namun setelah dalam penguasaan polisi, mereka kemudian tewas.
"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Choirul.
Polisi diduga melakukan penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu. Padahal, kata dia, polisi seharusnya bisa melakukan upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa.
Berita Terkait
-
6 Almarhum Laskar jadi Tersangka, FPI: Polisi Kayak Gak Ngerti Aturan Hukum
-
Enam Laskar FPI Tewas Jadi Tersangka, Refly Harun: Rasanya Ada yang Cemen
-
Enam Laskar FPI yang Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Jokowi Pilih Industri Miras untuk Investasi, Munarman: Semua Agama Menolak
-
Dugaan Pelanggaran Prokes Jokowi Menguap, Munarman Minta Rizieq Dibebaskan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
5 Cara Mudah Menghafal Perkalian 1-10 untuk Anak SD
-
Apa Itu Bioavtur dan Benarkah Pabrik di Banyuasin Sumsel yang Pertama di Dunia?
-
Jepang Garap Pabrik Bioavtur di Banyuasin, Ini 7 Fakta Investasi Rp310 Miliar
-
Jepang Tanam Investasi Rp310 Miliar, Pabrik Bioavtur Pertama Mulai Dibangun di Sumsel
-
7 Bedak Padat untuk Makeup Ringan dan Natural bagi Remaja