SuaraSumsel.id - Munarman yang merupakan mantan seketaris umum Front Pembela Islam (FPI) meminta polisi agar kembali membaca KUHP lagi.
Hal sebagai reaksi atas penetapan enam tersangka laskar FPI yang tewas tertembak dalam peristiwa di jalan tol KM 50, Desember tahun lalu.
Munarman meminta pihak kepolisian, meneliti lagi pasal 77 KHUP. "
"Suruh baca Pasal 77 KUHP," kata Munarman kepada Suara.com, Rabu (3/3/2021) malam.
Baca Juga: Setelah Vaksinasi Pedagang, Guru di Sumsel Bersiap Disuntik Vaksin Covid 19
Tanpa enggan mengomentari lebih banyak, pada Pasal 77 KUHP dijelaskan jika kewenangan pidana akan dihapuskan jika tertuduh atau tersangka meninggal dunia.
Sehingga, Munarman menganggap saat penetapan tersangka itu, maka kasus enam laskar FPI itu bisa tidak diperpanjang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan dalam waktu dekat, berkas perkara keenam tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dibuat keputusan.
"(Penghentian perkara) itu kan bisa dipenyidikan bisa dipenuntutan," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM menyebutkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan anggota polisi dalam kasus penembakan terhadap enam laskar FPI yang tengah mengawal Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Status Siaga Ditetapkan Lebih Cepat, Desa Rawan Karhutla Sumsel Menurun
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan dua dari enam laskar ditembak polisi di jalan tol, sedangkan empat larkas lagi ditembak ketika sudah berada di tangan polisi hingga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM.
Berita Terkait
-
Revisi UU KUHAP Disepakati Jadi RUU Usul Inisiatif DPR
-
KUHAP Baru Belum Berpihak Pada Korban, Masyarakat Sipil Desak Revisi Menyeluruh
-
Konsep Pidana di Indonesia Berubah Jadi Alasan 5 Anggota Bali Nine Akan Dipulangkan
-
Pernikahan Bukan Solusi bagi Korban Pelecehan Seksual, Hanya Nambah Masalah
-
Sering Mangkir Sidang Praperadilan, Anggota DPR Sentil KPK dan Minta KUHAP Dihormati
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR