Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 04 Maret 2021 | 12:57 WIB
Sekretaris Jenderal FPI Munarman [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah] Munarman menyuruh polisi kembali menbaca KUHP.

SuaraSumsel.id - Munarman yang merupakan mantan seketaris umum Front Pembela Islam (FPI) meminta polisi agar kembali membaca KUHP lagi.

Hal sebagai reaksi atas penetapan enam tersangka laskar FPI yang tewas tertembak dalam peristiwa di jalan tol KM 50, Desember tahun lalu.

Munarman meminta pihak kepolisian, meneliti lagi pasal 77 KHUP. "

"Suruh baca Pasal 77 KUHP," kata Munarman kepada Suara.com, Rabu (3/3/2021) malam.

Baca Juga: Setelah Vaksinasi Pedagang, Guru di Sumsel Bersiap Disuntik Vaksin Covid 19

Tanpa enggan mengomentari lebih banyak, pada Pasal 77 KUHP dijelaskan jika kewenangan pidana akan dihapuskan jika tertuduh  atau tersangka meninggal dunia.

Sehingga, Munarman menganggap saat penetapan tersangka itu, maka kasus enam laskar FPI itu bisa tidak diperpanjang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan dalam waktu dekat, berkas perkara keenam tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dibuat keputusan.

"(Penghentian perkara) itu kan bisa dipenyidikan bisa dipenuntutan," katanya.

Sebelumnya, Komnas HAM menyebutkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan anggota polisi dalam kasus penembakan terhadap enam laskar FPI yang tengah mengawal Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Status Siaga Ditetapkan Lebih Cepat, Desa Rawan Karhutla Sumsel Menurun

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan dua dari enam laskar ditembak polisi di jalan tol, sedangkan empat larkas lagi ditembak ketika sudah berada di tangan polisi hingga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Laskar FPI ditembak mati polisi

Choirul menjelaskan dugaan pelanggaran HAM berawal dari peristiwa saling serempet kendaraan polisi dan laskar pengawal Habib Rizieq, kemudian berakhir dengan keributan

"Dalam kejadian itu, dua laskar FPI meninggal dunia. Sementara empat laskar FPI lainnya masih hidup," kata Choirul Anam, Jumat (8/1/2021).

Choirul menyebut empat laskar masih hidup sampai di jalan tol Cikampek KM 50, namun setelah dalam penguasaan polisi, mereka kemudian tewas.

"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Choirul.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian S Djajadi menunjukkan berita acara penyerahan barang bukti terkait tewasnya enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (16/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Polisi diduga melakukan penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu. Padahal, kata dia, polisi seharusnya bisa melakukan upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa.

"Kami juga mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI," kata dia.

Load More