Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 04 Maret 2021 | 10:31 WIB
vaksinasi covid 19 - [SuaraJogja.id/Hiskia Andika] Warga tak perlu unggah sertifikat covid 19 di media sosial.

Jika tidak sempat berfoto di lokasi vaksin, beberapa mengunggah sertifikat vaksin COVID-19, dengan harapan memberi inspirasi bagi teman-temannya untuk mengikuti vaksinasi ini.

Mereka yang paham akan mengaburkan atau memberi stiker pada sejumlah data pribadi di sertifikat vaksin COVID-19, namun, mereka yang tidak paham, memberikan apa adanya.

Vaksinasi covid 19 pada pedagang Cinde Palembang [KominfoSumsel]

Pasal 58 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan setidaknya ada 26 hal yang termasuk data perseorangan.

Dalam hal sertifikat vaksin COVID-19, ada tiga hal yang termasuk data pribadi, yakni nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.

Baca Juga: Setelah Vaksinasi Pedagang, Guru di Sumsel Bersiap Disuntik Vaksin Covid 19

Sekilas terlihat data-data tersebut berdiri sendiri, namun, sebenarnya ketika dirangkai, data tersebut bisa digunakan untuk mengidentifikasi individu.

Misalnya dengan menggabungkan nama lengkap, NIK dan tanggal lahir, seseorang yang memiliki keahlian dalam melacak data bisa mendapatkan nomor ponsel orang yang dimaksud. [ANTARA]

Load More