Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 01 Maret 2021 | 13:33 WIB
Pengendara melintas di bawah alat Automatic Number Plate Recognition (ANPR) perempatan lampu merah Kuningan-Mampang Jakarta, Sabtu (22/11).

Setelah pendataan pelanggar selesai, maka data tersebut akan diberikan kepada kantor pos agar dikirimkan kepada masyarakat pelanggarnya.

Setelah dikirimkan maka pengendara juga diharapkan mengkonfirmasi pelanggaran tersebut dengan mengurusnya ke kantor Dirlantas Polda Sumsel.

Kontributor : Andika

Baca Juga: Tetap Waspada! Awal Maret Ini Sumsel Masih Berpotensi Hujan Disertai Petir

Load More