SuaraSumsel.id - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menegaskan sama sekali tidak terlibat dalam kasus gratifikasi yang menyeret namanya. Ia bahkan bersumpah dengan menyebut nama Tuhan.
Di gedung Komisi Anti Korupsi (KPK), Nurdin Abdullah dipriksa kemudian ditahan, Minggu (28/02/2021). Kepada wartawan, Nurdin menegaskan tidak tahu kalau orang kepercayaannya melakukan transaksi.
"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan Saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah," ucap Nurdin sebelum masuk mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip dari suara.com, jejaring media SuaraSumsel.id.
Tak hanya Nurdin, KPK menetapkan dua tersangka lain terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel.
Mereka adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin, Edy Rahmat (ER); dan pihak kontraktor bernama Agung Sucipto (AS).
Meski membantah terlibat kasus, Nurdin yang mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye mengaku pasrah terkait upaya penahanan yang dilakukan oleh KPK. Selain itu, dia pun mengucapkan maaf terutama terhadap rakyat Sules atas kasus suap yang kini membelitnya.
Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf," kata dia.
Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tegas! Kader PDIP yang Jadi Kepala Daerah Diminta Rem Rasa Rakus
Sementara sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK telah menahan ketiganya selama 20 hari pertama sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.
Nurdin ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), dan Agung ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp 200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp 1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.
Berita Terkait
-
Tegas! Kader PDIP yang Jadi Kepala Daerah Diminta Rem Rasa Rakus
-
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah jadi Tersangka, Keluarga Klaim Dukung KPK
-
Gubernur Nurdin Abdullah Bantah Terima Suap, KPK: Kami Punya Bukti Kuat
-
Mengintip Pedestrian Bira yang Bikin Nurdin Abdullah Dicokok KPK
-
Gubernur Sulsel Tersangka KPK, Ketua PERADI Jakpus Ditunjuk jadi Pengacara
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Pulang ke Palembang Usai Liburan, Satu Keluarga Kecelakaan di Tol Terpeka, 4 Tewas
-
Satu per Satu Dipanggil, 13 Lurah Diperiksa di Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang
-
BRI Perkuat Perlindungan Nasabah Lewat Penyesuaian Status Rekening Tabungan dan Giro
-
Bakar Rumah Mantan Mertua di PALI, Ayu Nyaris Diamuk Warga Usai Menyerahkan Diri
-
Lahan Basah Sungai Musi dalam Catatan, Ingatan dan Rasa Taufik Wijaya