SuaraSumsel.id - Warga IP (30) Talang Ubi, Pali Sumatera Selatan diamankan karena dilaporkan telah melakukan kejahatan seksual pada anak di bawah umur, OM (16).
Peristiwa itu bermula dari pelaku IP yang mengajak pacarnya menginap di sebuah rumah kosong, tepatnya di Jalan Merdeka Gang Sempit, Kecamatan Talang Ubi, Pali.
Lokasi tidak jauh dari rumah pelaku. Pada Rabu (6/1/21) lalu, kondisi sepi pelaku melancarkan nafsu bejatnya kepada korban.
"Awalnya korban sempat menolak, namun tersangka terus membujuk rayu dengan iming-iming akan tanggung jawab dengan menikahi," kata Kapolres Pali AKBP Rizal Agus Triyadi, S.I.K melalui Kanit Reskrim AKP Alfredo Hidayat, Rabu (23/2/21).
Baca Juga: Terbit Edaran Gubernur, Belajar Daring di Sumsel Bisa Diakhiri Februari Ini
Setelah korban bersedia, pelaku memanfaatkan kondisi tersebut dengan terus mengajak berhubungan seksual.
"Berdasarkan laporannya, tindakan tersebut tidak hanya dilakukan sekali, namun lebih dari sekali. Malah, setelah melakukan hal tersebut, korban sempat dihantarkan ke rumah neneknya," ungkap Kanit.
Saat korban berusaha menagih janji yang diberikan, ternyata tersangka terus mengelak. Beberapa upaya meminta pertanggungjawaban tersebut diminta, namun pelaku terus menghilang.
Korban dan keluarga akhirnya membuat laporan ke polisi.
Atas laporan tersebut, polisi menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Baca Juga: PT Bank Syariah Indonesia Kucurkan Sindikasi Pembiayaan Jalintim Sumsel
"Tersangka ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan ia kami giring ke Mapolres. Tersangka pun kami kenak pasal 81 ayat 2 KUHP di ancam hukuman 15 Tahun Penjara," tutupnya.
Berita Terkait
-
Drama di Hari Bahagia: Bus Pengantin Terperosok, Mempelai Wanita Histeris di Jalan
-
Menikah dengan Sepupu, Halal atau Haram dalam Islam? Ini Penjelasannya
-
Bolehkah Menikahi Saudara Sepupu dalam Islam? Begini Hukumnya
-
Dulu Calon Bintang Timnas Indonesia, Jagoan Indra Sjafri Malah Ditendang Klub Kasta Terbawah
-
Eks Rekan Evan Dimas di Timnas Indonesia U-19 Kini Terjerembab di Liga 4
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Deklarasi Damai PSU Empat Lawang Ricuh? Paslon HBA-Henny Dihadang Masuk
-
Kejutan Rabu Malam! Dapatkan Dana Kaget Gratis dari Aplikasi DANA 16 April 2025
-
Intip Menu Makan Bergizi Gratis Prabowo untuk Ibu Hamil dan Balita di Palembang
-
Curhat Calon Pengantin Palembang: Pilu Emas Mahal, Terpaksa Beralih ke Uang
-
Proyek Rp330 Miliar Mangkrak, Siapa Bakal Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde?