SuaraSumsel.id - Setelah tidak lagi menjabat menteri kesehatan, ternyata dr Terawan Agus Putranto mengagas vaksin nusantara. Vaksin ini diklaim dapat memproduksi 10 juta dosis vaksin setiap bulannya.
Perwakilan peneliti Vaksin Nusantara, Yetty Movieta Nancy mengatakan produksi vaksin nusantara dalam skala cukup besar yakni diproduksi 10 juta dosisi dalam satu bulan.
Ketika bertemu di RSUP Kariadi Semarang, seperti dilansir dari Suarajateng.id-jaringan Suara.com vaksin yang diproduksi di RSUP Kariadi itu menggunakan bahan serum darah dan antigen yang diambil dari setiap penerima vaksin.
Vaksin Nusantara disebut lebih aman karena bahan serum darah diambil dari tubuh pasien sendiri, dengan demikian maka vaksin tersebut tak akan di campur bahan-bahan dari luar.
"Lebih aman karena darah kita sendiri yang diambil jadi vaksin. Tak ada bahan tambahan dari binatang juga, jadi lebih aman dan halal," ujarnya.
Vaksin Nusantara menjadi pelengkap dari vaksin-vaksin sebelumnya yang tak dapat digunakan orang yang menderita penyakit seperti kanker dan diabetes.
"Vaksin ini bisa dijadikan alternatif buat yang tak dapat vaksin kemarin. Pasien yang mempunyai penyakit kanker, diabetess bisa divaksiin melalui vaksin ini," ujarnya.
Vaksin tersebut menggunakan teknologi sel Dendritik di mana satu vaksin dibuat hanya diperuntukkan untuk satu orang sehingga disebut aman bagi orang yang memiliki komorbid.
Baca Juga: Beras dan Rokok Sumbang Angka Kemiskinan Sumsel Saat Pandemi
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?
-
Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?
-
Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?
-
Prabowo Setuju Badan Baru Kelola Gambut, Apa Bedanya dengan Lembaga Restorasi Dulu?
-
Wabup Iwan Tuaji Segera Disidang, Terungkap Lagi Perkara Rp872,5 Juta dari Proyek PALI