SuaraSumsel.id - Pelantikan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Ogan Ilir berlangsung hari Rabu (17/2/2021). Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru langsung melantik tujuh Plh bupati tersebut, termasuk Plh Bupati Ogan Ilir.
Saat pelantikan itu, diketahui jika Plh Bupati Ogan Ilir ialah percayakan kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aufa Syahrial. Berbeda dari enam Plh Bupati lainnya yang berasal dari posisi Seketaris Daerah (Sekda).
Keputusan ini dikritik Anggota DPR RI, Yulian Gunhar. Dalam laman resminya ia menuliskan jika Gubernur Herman Deru telah mengangkangi instruksi Mendagri dalam penetapan Plh Bupati Ogan Ilir.
"Menurut saya, Gubernur Sumsel sudah melanggar Intruksi Mendagri No:120/738/Otda. Perihal penugasan pelaksana harian (PLH) kepala daerah yang ditanda tangani Dirjen Otda. Pada point ketiganya menerangkan, Gubernur mesti menujuk seketaris daerah sebagai Plh Bupati/Walikota terpilih. Itu sangat jelas," ungkapnya.
Namun, saat Gubernur Sumsel lebih memilih pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi menjadi Plh Bupati maka secara tidak langsung sudah meunjukkan ketidapatuhan dalam hal tata kelola pemerintah yang Good Goverment.
"Sangat disayangkan, untuk soal pengangkatan Plh Bupati Ogan Ilir, beliau terkesan mengabaikan instruksi Mendagri. Sikap yang diambil terkesan syarat kepentingan,' tulisnya.
Namun, Menurut anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan ini maka sangat tidak bijaksana apabila Gubernur tidak menjalani instruksi Kemendagri, Tito Karnavian. "Memang instruksi Mendagri tidak ada sangsi hukum," sambung ia.
Meski jabatan Plh hanya dalam masa jabatan yang singkat, namun kurang tepat jika keputusan Herman Deru tidak taat azas, dan sejalan dengan instruksi Mendagri.
"Seharusnya sebagai Gubernur, Herman Derus bisa memberikan contoh yang baik ke masyarakat. Berdiri netral atas semua kepentingan. Ini akan menjadi catatan sejarah dalam pemerintahan di Sumatera selatan. Bahwa ada seorang Gubernur, yang tidak mengedepankan azas kepatuhan kepada Inmendagri," terang ia.
Baca Juga: Beras dan Rokok Sumbang Angka Kemiskinan Sumsel Saat Pandemi
Politisi PDI Perjuangan ini pun memperumpamakan jika menjadi Gubernur Sumsel, maka akan patuh pada instruksi Mendagri, dan jika menjadi Mendagri, maka akan memberikan sangsi atas pelanggaran ini.
"Sebab ini sudah menyangkut marwah - martabat dan wibawa pemerintahan. Pemerintahan yang baik itu adalah pemerintahan yang taat azas. Kita tahu, jika Mendagri itu bekerja atas nama Presiden Republik Indonesia. Dia diberi kepercayaan membantu kepala negara untuk mengurus persoalan dalam negeri yang menyangkut pemerintahan," ungkapnya.
Sehingga, jika tidak patuh pada instruksi mendagri maka akan sama saja tidak patuh pada Presiden Jokowi.
"Tapi saya percaya ini bukan keinginan beliau pribadi. Sangat disayangkan. Saya pikir, pasti ada kepetingan kelompok atau apalah namanya yang membuat beliau mengabaikan instruksi. Melihat tindakannya, saya tersenyum dan geleng-geleng kepala," pungkasnya.
Sementara saat pelantikan Gubernur Sumsel Herman Deru sempat mengungkapkan jika Gubernur Sumsel bisa menunjuk langsung Sekda setelah tiga bulan definitf. Di Ogan Ilir, Sekdanya sudah sejak Agustus 2020 lalu.
“Sedangkan Ogan Ilir bukan berasal dari sekda karena sekda-nya bukan definitif,” jelas Deru.
Berita Terkait
-
Kepemimpinan Bupati Bantul Habis, Kekosongan Kursi Diisi Plh Bupati 10 Hari
-
Enam Sekda Dilantik Plh Bupati, Plh Bupati Ogan Ilir Dijabat Aufa
-
Gubernur Herman Deru Tunjuk Sekda Nasrun Umar Jadi Plh Bupati Muaraenim
-
Jokowi Gelontorkan Anggaran Rp 90 Miliar Untuk Influencer Disorot DPR
-
Ikut Rayakan Imlek, Gubernur Herman Deru Blusukan ke Vihara Kawasan Pecinan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Wujudkan Hunian Layak melalui CSR Bedah Rumah di OKU Timur
-
6 Pilihan Hotel Mewah dan Nyaman di Jakarta, Dari The Langham Hingga Aryaduta Menteng
-
Jadwal Buka Puasa Jambi 23 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Salat Isya
-
Jadwal Buka Puasa Palembang Hari Ini 23 Februari 2026, Catat Waktu Magrib & Isya
-
Bank Jambi Nonaktifkan Layanan Digital, Apa Sebenarnya Terjadi Usai Dana Nasabah Hilang?