Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 15 Februari 2021 | 08:00 WIB
Ikan pari yang dipotong [instagram] Di Pali, ikan sungai dipotong-potong, namun warga tidak tahu jika dilindungi.

SuaraSumsel.id - Video dan foto  ikan Pari Sungai yang tengah dipotong-potong beredar di media sosial. Ikan pari tersebut tertangkap nelayan saat memancing ikan di Sungai Lematang pada pekan lalu, diakui warga desa ialah hal yang biasa.

Menurut warga Desa Sedupi Kecamatan Tanah Abang kabupaten Pali, Sumatera Selatan, pari Sungai Lematang kerap terjerat jaring apabila memancing atau merangkap ikan. 

Setelah ditangkap oleh nelayan, pari sungai pun dijual di pasar atau oleh masyarakat nelayan dijual langsung ke masyarakat lainnya.

"Kira-kira penyebabnya karena sungai Lematang di desa kami ini sangat dalam. Kkarena itu, kemungkinan mendapatkan ikan pari  biasa saja terjadi saat menangkap ikan," ujar Kepala Desa  Sedupi, Amran saat dihubungi Suarasumsel.id, Minggu (14/2/2021).

Baca Juga: Kenangan Filuz Mursalin, Seniman Palembang Nan Sederhana Kaya Karya

Dikatakan Amran, pari yang tertangkap nelayan biasanya dijual atau dimasak sendiri.

Kades Amran menuturkan pernah membeli pari dari nelayan. Ikan pari sungai tersebut dijual oleh nelayan.

"Biasanya dibuat semacam tumis, jadi namanya tumis ikan pari. Tumis kering mirip rendang," ujar ia.

Daging ikan diakui Amran lumayan enak, lebih mirip daging ikan namun lebih berminyak. "Lebih mirip daging ikan patin," akunya.

Dia pun mengungkapkan, jika tahun-tahun sebelumnya juga kerap mendapatkan ikan pari sungai.

Baca Juga: 5 Kearifan Lokal Palembang Jadi Warisan Budaya, Salah Satunya Telok Abang

Seperti halnya pada tahun 2017 lalu, mendapatkan pari sungai dengan ukuran yang lebih besar dari yang tertangkap pekan lalu namun oleh Dinas Perikanan kabupaten Pali, ikan pari tersebut dibawa ke lokasi penangkaran.

"Malah, warga juga pernah menangkap ikan pari yang lebih besar dari ukuran pari minggu kemaren," sambung ia.

Bagi masyarakat desa, ikan Pari sungai hampir mirip ikan sungai pada umumnya, yang biasa dikonsumsi.Sampai saat ini, Amran pun tidak mengetahui jika ikan Pari dilarang untuk ditangkap apalagi dikonsumsi.

"Selama ini, kami pun tidak mengetahui pelarangan tersebut," pungkasnya.

Ilustrasi ikan pari manta. (Pixabay/Uccisea)

Berdasarkan peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) yang baru, telah menetapkan 20 jenis ikan bersirip yang dilindungi.

Keputusan Menteri yang baru dikeluarkan tersebut yakni KP nomor 1 tahun 2021 mengenai jenis ikan yang dilindungi, yang dominan bersirip seperti halnya ikan pari. 

Kepala Satwas SDKP Palembang UPT Pangkalan PSDKP Batam Kementrian Keluatan dan Perikanan, Maputra Prasetyo pun menghimbau agar nelayan dapat melakukan pelepasliaran kembali jika mendapatkan ikan pari.

"Mengingat ikan pari tawar termasuk ikan yang dilindungi oleh pemerintah sesuai dengan keputusan menteri kelautan dan perikanan nomor 1 tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, jika terdapat masih terdapat ikan yang dilindungi lalu ditangkap, maka bisa dikenakan sanksi pidana,"ujar ia.

Adapun beberapa jenis ikan Pari yang dilindungi diantaranya pari sungai tutul (Fluvitrygon oxyrhynchus), pari sungai raksasa (Urogymnus polylepis), pari sungai pinggir putih  (Fluvitrygon signifier),  pari gergaji lancip (Anoxypristis cuspidata) pari gergaji kerdil, (Pristis clavata), pari gergaji gaji besar (Pristis pristis) dan pari gergaji hijau (Pristis zijsron).

Load More