Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 11 Februari 2021 | 15:53 WIB
Ilustrasi rudapaksa (Shutterstock). Gadis 18 Tahun di Bangka menjadi korban rudapaksa empat teman prianya.

Para pelaku terjerat pasal 286 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.

Load More