Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 09 Februari 2021 | 17:32 WIB
Ilustrasi bayi. [Antara] di Bandar Lampung, bayi dibunuh ibunya karena mukannya mirip selingkuhannya.

SuaraSumsel.id - Entah apa yang dipikirkan oleh Ayu Olivia (34). Warga Bandar Lampung yang tega bersama dengan selingkugannya, A Amin (43) membunuh bayinya.

Pasangan ini membunuh Kartini Suci Rahayu, yang barusia 9 bulan. Mereka mencekoki sang anak dengan racun. Pengakuan ini diungkapkan keduanya karena khawatir perselingkuhan mereka terungkap.

"Takut ketahuan, saya selingkuh sama dia (Ayu Olivia) karena bayi yang dilahirkan dia mirip sama muka saya, "kata M Amin saat ekspose perkara di Polsek Telukbetung Selatan, seperti dilansir dari Suaralampung.id- Jaringan Suara.com, Selasa (9/2/2021).

Diakuinya, bayi Kartini bukanlah anaknya karena mereka selingkuh saat Ayu sudah hamil lima bulan.

Baca Juga: 203 Nakes Lansia di Sumsel Divaksin Covid 19

Hanya saja begitu, Kartini lahir, banyak tetangga yang mengatakan jika mukanya mirip Amin. 

Karena tudingan tetangga ini, Amin mengakui menghabisi anak dari selingkuhannya. "Saya ngebujuk dia (Ayu) supaya bayi itu dibunuh karena mukanya mirip saya," ucapnya.

Sampai akhirnya terbersit rencana Amin untuk meracun bayi Kartini dengan ramuan racun.

Ramuan racun tersebut terdiri atas campuran sampo, gula merah, asam jawa dan minyak rambut. Keduanya lalu mencekoki racun tersebut.

"Saya kasih anak itu ramuan ditekan dadanya, ditutup hidungnya dibantu dia (Ayu Olivia red), "jelas Amin.

Baca Juga: Ini Alasan Dokter Kecantikan Richard Lapor Kartika Putri ke Polda Sumsel

Sang ibu, Ayu Olivia mengaku membantu Amin membunuh anaknya karena dijanjikan akan dinikahi. "Iya saya cuma akan dinikahi dan dijanjiin sama dia M Amin akan mengajarkan saya salat dan ngaji saja. Sekarang saya nyesal, "ujarnya.

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. Modus pembunuhannya amat keji, yakni meminumkan racun.

Peristiwa ini terungkap saat ibu tersebut meninggal bayinya di rumah, oleh mertuanya bayi tersebut diperiksa dan sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Sementara sang ibu pergi tidak pulang-pulang. Oleh pihak keluarga, kejadian tersebut dilaporkan ke polisi dan akhirnya terungkap kasus pembunuhan anak bayi tersebut.

Akibat perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal tidak pidana pembunuhan  secara  berencana dan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang  mengakibatkan  korban meninggal dunia.

"Kedua pelaku dijerat  pasal  340 KUHPida na dan pasal 80 ayat (4) Undang -undang Perlidungan anak, dengan ancaman hukuman mati, "ujarnya ia.

Load More