SuaraSumsel.id - Entah apa yang dipikirkan oleh Ayu Olivia (34). Warga Bandar Lampung yang tega bersama dengan selingkugannya, A Amin (43) membunuh bayinya.
Pasangan ini membunuh Kartini Suci Rahayu, yang barusia 9 bulan. Mereka mencekoki sang anak dengan racun. Pengakuan ini diungkapkan keduanya karena khawatir perselingkuhan mereka terungkap.
"Takut ketahuan, saya selingkuh sama dia (Ayu Olivia) karena bayi yang dilahirkan dia mirip sama muka saya, "kata M Amin saat ekspose perkara di Polsek Telukbetung Selatan, seperti dilansir dari Suaralampung.id- Jaringan Suara.com, Selasa (9/2/2021).
Diakuinya, bayi Kartini bukanlah anaknya karena mereka selingkuh saat Ayu sudah hamil lima bulan.
Hanya saja begitu, Kartini lahir, banyak tetangga yang mengatakan jika mukanya mirip Amin.
Karena tudingan tetangga ini, Amin mengakui menghabisi anak dari selingkuhannya. "Saya ngebujuk dia (Ayu) supaya bayi itu dibunuh karena mukanya mirip saya," ucapnya.
Sampai akhirnya terbersit rencana Amin untuk meracun bayi Kartini dengan ramuan racun.
Ramuan racun tersebut terdiri atas campuran sampo, gula merah, asam jawa dan minyak rambut. Keduanya lalu mencekoki racun tersebut.
"Saya kasih anak itu ramuan ditekan dadanya, ditutup hidungnya dibantu dia (Ayu Olivia red), "jelas Amin.
Baca Juga: 203 Nakes Lansia di Sumsel Divaksin Covid 19
Sang ibu, Ayu Olivia mengaku membantu Amin membunuh anaknya karena dijanjikan akan dinikahi. "Iya saya cuma akan dinikahi dan dijanjiin sama dia M Amin akan mengajarkan saya salat dan ngaji saja. Sekarang saya nyesal, "ujarnya.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. Modus pembunuhannya amat keji, yakni meminumkan racun.
Peristiwa ini terungkap saat ibu tersebut meninggal bayinya di rumah, oleh mertuanya bayi tersebut diperiksa dan sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Sementara sang ibu pergi tidak pulang-pulang. Oleh pihak keluarga, kejadian tersebut dilaporkan ke polisi dan akhirnya terungkap kasus pembunuhan anak bayi tersebut.
Akibat perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal tidak pidana pembunuhan secara berencana dan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Kedua pelaku dijerat pasal 340 KUHPida na dan pasal 80 ayat (4) Undang -undang Perlidungan anak, dengan ancaman hukuman mati, "ujarnya ia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Niat Menolong Rekan, Dua Penggali Sumur di Muara Enim Tewas Diduga Terpapar Gas Beracun
-
Dugaan Perundungan di Asrama Telkom University Viral, 2 Mahasiswa Dijatuhi Sanksi
-
Sumsel United Hajar Persiku 5-1, M Nasuha Justru Soroti Kekurangan Tim
-
Kebakaran di Bangka Selatan, 600 Rumah Terdampak dan 2.400 Warga Jadi Korban
-
BRI Catat Nilai Merek USD6,9 Miliar, Perkuat Posisi di Industri Perbankan Nasional