SuaraSumsel.id - Entah apa yang dipikirkan oleh Ayu Olivia (34). Warga Bandar Lampung yang tega bersama dengan selingkugannya, A Amin (43) membunuh bayinya.
Pasangan ini membunuh Kartini Suci Rahayu, yang barusia 9 bulan. Mereka mencekoki sang anak dengan racun. Pengakuan ini diungkapkan keduanya karena khawatir perselingkuhan mereka terungkap.
"Takut ketahuan, saya selingkuh sama dia (Ayu Olivia) karena bayi yang dilahirkan dia mirip sama muka saya, "kata M Amin saat ekspose perkara di Polsek Telukbetung Selatan, seperti dilansir dari Suaralampung.id- Jaringan Suara.com, Selasa (9/2/2021).
Diakuinya, bayi Kartini bukanlah anaknya karena mereka selingkuh saat Ayu sudah hamil lima bulan.
Hanya saja begitu, Kartini lahir, banyak tetangga yang mengatakan jika mukanya mirip Amin.
Karena tudingan tetangga ini, Amin mengakui menghabisi anak dari selingkuhannya. "Saya ngebujuk dia (Ayu) supaya bayi itu dibunuh karena mukanya mirip saya," ucapnya.
Sampai akhirnya terbersit rencana Amin untuk meracun bayi Kartini dengan ramuan racun.
Ramuan racun tersebut terdiri atas campuran sampo, gula merah, asam jawa dan minyak rambut. Keduanya lalu mencekoki racun tersebut.
"Saya kasih anak itu ramuan ditekan dadanya, ditutup hidungnya dibantu dia (Ayu Olivia red), "jelas Amin.
Baca Juga: 203 Nakes Lansia di Sumsel Divaksin Covid 19
Sang ibu, Ayu Olivia mengaku membantu Amin membunuh anaknya karena dijanjikan akan dinikahi. "Iya saya cuma akan dinikahi dan dijanjiin sama dia M Amin akan mengajarkan saya salat dan ngaji saja. Sekarang saya nyesal, "ujarnya.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. Modus pembunuhannya amat keji, yakni meminumkan racun.
Peristiwa ini terungkap saat ibu tersebut meninggal bayinya di rumah, oleh mertuanya bayi tersebut diperiksa dan sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Sementara sang ibu pergi tidak pulang-pulang. Oleh pihak keluarga, kejadian tersebut dilaporkan ke polisi dan akhirnya terungkap kasus pembunuhan anak bayi tersebut.
Akibat perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal tidak pidana pembunuhan secara berencana dan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Kedua pelaku dijerat pasal 340 KUHPida na dan pasal 80 ayat (4) Undang -undang Perlidungan anak, dengan ancaman hukuman mati, "ujarnya ia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
6 Mobil Bekas untuk Tampil Keren tanpa Biaya Modifikasi Mahal bagi Anak Muda
-
Rezeki Digital Datang Lagi! 8 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis Kalau Kamu Cepat Klaim
-
Terkuak! Bayi Dalam Kantong Plastik di Sungai Lilin Ternyata Dibuang Ibu Kandung Sendiri
-
BRI Perkuat Hilirisasi dan Daya Saing Industri Sawit Lewat Sindikasi Strategis Rp5,2 Triliun
-
10 Mobil Bekas untuk Modifikasi Sleeper yang Cocok bagi Penggemar Performa