SuaraSumsel.id - Transaksi perdagangan satwa dilindungi di Palembang, Sumatera Selatan diketahui berlangsung di media sosial Facebook. Hal ini diungkap terdakwa Giofanai Mega Putri (23) terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi.
Kasus perdagangan satwa dilindungi di Palembang, Sumatera Selatan terus berlanjut di pengadilan. Terdakwa Giofonai mengaku tidak hanya menjual, ia pun kerap membeli hewan dalam katagori dilindungi dari media soal Facebook tersebut.
Ia mengakui di persidangan jika perdagangan satwa yang dilindungi telah dilakukan sejak tahun 2018.
"Beberapa satwa yang sudah pernah saya jual Owa Siamang (hylobates agilis), musang binturung (artcistic binturong), owa siamang (symphalangus syndactylus) dan terakhir berencana menjual kucing kuwuk (prionailurus bengalensis)," ujarnya pada persidangan virtual dari Lapas Wanita Palembang, Kamis seperti dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Penerima Donor Plasma Konvalesen Palembang Dibebani Biaya Rp 2 Juta
Pad sidang yang diketaui Said Husein di PN Palembang itu terdakwa mengakui masih menyimpan satwa jenis berang-berang di rumahnya di kawasan Rumah Susun Palembang.
"Saya jual beli satwa dilindungi untuk menambah penghasilan dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari," ucapnya.
Terdakwa mendapatkan satwa-satwa itu grup-grup facebook lalu menjualnya kembali lewat facebook dengan selisih harga tertentu.
Saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel Muhammad Andriansyah menyatakan satwa-satwa yang dijual belikan terdakwa memang berstatus dilindungi Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Sebelumnya Geofani ditangkap Satreskrim Polresta Palembang pada Oktober 2020 saat akan menjual empat ekor kucing kuwuk lewat facebook seharga Rp400.000 per ekornya.
Baca Juga: Heboh Pria di Palembang Nekat Bakar Rumah Gegara Gagal Nyabu, Publik Emosi
JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi menjerat terdakwa dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Viral Momen Ibu-ibu di Palembang Protes, Antre Lama Cuma Dapat Rendang Dua Iris dari Richard Lee
-
Cara Ustaz Derry Sulaiman Jawab Salam Willie Salim Seorang Kristen, Banyak yang Kaget
-
Niat Bersihkan Nama Palembang, Acara Masak Besar Richard Lee Malah Ricuh?
-
Dokter Richard Lee Sumbang 1 Ton Ayam untuk Masak Besar di Palembang
-
Profil Sultan Palembang, Pemimpin Adat Tegas Haramkan Konten Willie Salim
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR