SuaraSumsel.id - Transaksi perdagangan satwa dilindungi di Palembang, Sumatera Selatan diketahui berlangsung di media sosial Facebook. Hal ini diungkap terdakwa Giofanai Mega Putri (23) terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi.
Kasus perdagangan satwa dilindungi di Palembang, Sumatera Selatan terus berlanjut di pengadilan. Terdakwa Giofonai mengaku tidak hanya menjual, ia pun kerap membeli hewan dalam katagori dilindungi dari media soal Facebook tersebut.
Ia mengakui di persidangan jika perdagangan satwa yang dilindungi telah dilakukan sejak tahun 2018.
"Beberapa satwa yang sudah pernah saya jual Owa Siamang (hylobates agilis), musang binturung (artcistic binturong), owa siamang (symphalangus syndactylus) dan terakhir berencana menjual kucing kuwuk (prionailurus bengalensis)," ujarnya pada persidangan virtual dari Lapas Wanita Palembang, Kamis seperti dilansir dari ANTARA.
Pad sidang yang diketaui Said Husein di PN Palembang itu terdakwa mengakui masih menyimpan satwa jenis berang-berang di rumahnya di kawasan Rumah Susun Palembang.
"Saya jual beli satwa dilindungi untuk menambah penghasilan dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari," ucapnya.
Terdakwa mendapatkan satwa-satwa itu grup-grup facebook lalu menjualnya kembali lewat facebook dengan selisih harga tertentu.
Saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel Muhammad Andriansyah menyatakan satwa-satwa yang dijual belikan terdakwa memang berstatus dilindungi Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Sebelumnya Geofani ditangkap Satreskrim Polresta Palembang pada Oktober 2020 saat akan menjual empat ekor kucing kuwuk lewat facebook seharga Rp400.000 per ekornya.
Baca Juga: Penerima Donor Plasma Konvalesen Palembang Dibebani Biaya Rp 2 Juta
JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi menjerat terdakwa dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Setelah mendengarkan kesaksian terdakwa dan saksi ahli, selanjutnya JPU akan membacakan tuntutan terhadap Geofani pada Rabu (3/2).
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut
-
Bawa Tuntutan Hukum Mati Koruptor, Botok Cs Diterima Masuk ke Rapat Paripurna DPR
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
Terkini
-
Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?
-
PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak
-
PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026, Tegaskan Transformasi Keselamatan Kerja
-
17 Tersangka Karhutla Sumsel Diproses, Lalu Bagaimana dengan 545 Hotspot di Konsesi?
-
ISPA Palembang Tembus 9.313 Kasus Saat Kabut Asap Karhutla, Ini Data Terbarunya