Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 28 Januari 2021 | 19:53 WIB
Petugas mengamankan Kucing Hutan (Felis bengalensis) di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banten di Serang, Rabu (4/9). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman] di Palembang, transaksi jual beli hewan dilindungi terjadi di media Facebook.

SuaraSumsel.id - Transaksi perdagangan satwa dilindungi di Palembang, Sumatera Selatan diketahui berlangsung di media sosial Facebook. Hal ini diungkap terdakwa Giofanai Mega Putri (23) terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi.

Kasus perdagangan satwa dilindungi di Palembang, Sumatera Selatan terus berlanjut di pengadilan. Terdakwa Giofonai mengaku tidak hanya menjual, ia pun kerap membeli hewan dalam katagori dilindungi dari media soal Facebook tersebut.

Ia mengakui di persidangan jika perdagangan satwa yang dilindungi telah dilakukan sejak tahun 2018.

"Beberapa satwa yang sudah pernah saya jual Owa Siamang (hylobates agilis), musang binturung (artcistic binturong), owa siamang (symphalangus syndactylus) dan terakhir berencana menjual kucing kuwuk (prionailurus bengalensis)," ujarnya pada persidangan virtual dari Lapas Wanita Palembang, Kamis seperti dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Penerima Donor Plasma Konvalesen Palembang Dibebani Biaya Rp 2 Juta

Pad sidang yang diketaui Said Husein di PN Palembang itu terdakwa mengakui masih menyimpan satwa jenis berang-berang di rumahnya di kawasan Rumah Susun Palembang.

"Saya jual beli satwa dilindungi untuk menambah penghasilan dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari," ucapnya.

Terdakwa mendapatkan satwa-satwa itu grup-grup facebook lalu menjualnya kembali lewat facebook dengan selisih harga tertentu.

Saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel Muhammad Andriansyah menyatakan satwa-satwa yang dijual belikan terdakwa memang berstatus dilindungi Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Sebelumnya Geofani ditangkap Satreskrim Polresta Palembang pada Oktober 2020 saat akan menjual empat ekor kucing kuwuk lewat facebook seharga Rp400.000 per ekornya.

Baca Juga: Heboh Pria di Palembang Nekat Bakar Rumah Gegara Gagal Nyabu, Publik Emosi

JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi menjerat terdakwa dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Setelah mendengarkan kesaksian terdakwa dan saksi ahli, selanjutnya JPU akan membacakan tuntutan terhadap Geofani pada Rabu (3/2).

Load More