SuaraSumsel.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berhak mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pemilihan kepala daerah serentak 2020. Hal tersebut dikatakan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Ahli Hukum Hamdan Zoelva.
"Jika terbukti ada pelanggaran TSM yang dilakukan oleh salah satu paslon, maka Bawaslu berhak untuk mendiskualifikasi paslon tersebut," kata Hamdan Zoelva ditulis Rabu (27/1/2021).
Hal tersebut dikatakan Hamdan ketika melihat sengketa pilkada di Bandar Lampung. Pelanggaran secara TSM dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19, menjadi salah satu catatan merah kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada 2020.
Putusan Bawaslu Provinsi Lampung nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 dan keputusan KPU nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/2021 mengenai sanksi pembatalan (diskualifikasi) kepada Eva Dwiana-Deddy Amrullah sudah berkekuatan hukum tetap karena menyalahgunakan dana bantuan sosial COVID-19 untuk kepentingan kampanye.
Pelanggaran itu karena mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19 untuk memenangkan Eva Dwiana-Deddy Amrullah.
Salah satunya adalah pembagian Bansos COVID-19 berupa beras 5 Kg didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata dengan ditumpangi atas nama Wali Kota Herman HN dan menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor Urut 03.
Dalam persidangan beberapa waktu lalu Hamdan Zoelva telah menjelaskan aturan telah menegaskan peserta pilkada, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.
Yakni, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Hal ini dapat dilihat dari dua perspektif yakni yang pertama bahwa subjek yang melakukan pelanggaran dan kedua, jika dilihat dari persoalan keadilan dan kesetaraan, tidak boleh siapa pun diuntungkan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan orang lain.
Baca Juga: Bawaslu Sesalkan Kotak Suara Pilkada Tangsel Dibuka: Ini Ada Apa?
Pelanggaran yang dilakukan petahana dalam mendukung salah satu pihak masuk kategori pihak lain yang masuk dalam sanksi pembatalan pemilu.
Dengan keputusan KPU dan Bawaslu yang memiliki ketetapan hukum, maka paslon nomor urut 02 Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo dinilai dapat ditetapkan sebagai pemenang karena memperoleh suara terbanyak kedua.
Sementara, untuk kasus pelanggaran TSM yang dilakukan Eva-Deddy masih berlanjut karena mereka melakukan upaya banding ke Mahkamah Agung (MA). Banyak pihak berharap agar putusan hakim di MA nanti haruslah adil dan hendaknya didasarkan pada fakta dan bukti-bukti persidangan.
Koordinator Kuasa Hukum paslon 02 (Yusuf Kohar-Tulus Purnomo) Ahmad Handoko optimis MA akan menolak permohonan paslon 03.
"Putusan pada sidang Bawaslu untuk mendiskualifikasi paslon 03 sudah tepat dan sesuai undang-undang. Kami yakin MA menolak permohonan dari pemohon dan harapannya MA bisa memutuskan perkara ini secara objektif serta sesuai undang-undang,” ujar Handoko.
Kemudian kata dia, KPU sebagai lembaga yang berwenang diharap bisa menetapkan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sebagai peraih suara terbanyak kedua untuk menjadi pemenang Pilkada karena paslon 03 sudah didiskualifikasi dari proses pemilihan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Polisi Sebut Sopir Bus ALS Sempat Ambil Jalur Kanan Sebelum Tabrakan Maut di Muratara
-
Berapa Jumlah Penumpang Bus ALS yang Terbakar di Muratara? Ini Data Sementara Polisi
-
Kronologi Maut Bus ALS di Muratara: Berawal dari Percikan Api hingga Terbakar Hebat, 16 Tewas
-
7 Fakta Kecelakaan Bus ALS di Muratara yang Tewaskan 16 Orang
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam