SuaraSumsel.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berhak mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pemilihan kepala daerah serentak 2020. Hal tersebut dikatakan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Ahli Hukum Hamdan Zoelva.
"Jika terbukti ada pelanggaran TSM yang dilakukan oleh salah satu paslon, maka Bawaslu berhak untuk mendiskualifikasi paslon tersebut," kata Hamdan Zoelva ditulis Rabu (27/1/2021).
Hal tersebut dikatakan Hamdan ketika melihat sengketa pilkada di Bandar Lampung. Pelanggaran secara TSM dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19, menjadi salah satu catatan merah kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada 2020.
Putusan Bawaslu Provinsi Lampung nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 dan keputusan KPU nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/2021 mengenai sanksi pembatalan (diskualifikasi) kepada Eva Dwiana-Deddy Amrullah sudah berkekuatan hukum tetap karena menyalahgunakan dana bantuan sosial COVID-19 untuk kepentingan kampanye.
Baca Juga: Bawaslu Sesalkan Kotak Suara Pilkada Tangsel Dibuka: Ini Ada Apa?
Pelanggaran itu karena mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19 untuk memenangkan Eva Dwiana-Deddy Amrullah.
Salah satunya adalah pembagian Bansos COVID-19 berupa beras 5 Kg didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata dengan ditumpangi atas nama Wali Kota Herman HN dan menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor Urut 03.
Dalam persidangan beberapa waktu lalu Hamdan Zoelva telah menjelaskan aturan telah menegaskan peserta pilkada, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.
Yakni, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Hal ini dapat dilihat dari dua perspektif yakni yang pertama bahwa subjek yang melakukan pelanggaran dan kedua, jika dilihat dari persoalan keadilan dan kesetaraan, tidak boleh siapa pun diuntungkan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan orang lain.
Baca Juga: DKPP Putuskan Bawaslu Dharmasraya Tak Langgar Kode Etik Pemilu
Pelanggaran yang dilakukan petahana dalam mendukung salah satu pihak masuk kategori pihak lain yang masuk dalam sanksi pembatalan pemilu.
Baca Juga
Komentar
Berita Terkait
-
6 Daerah di Bali Kembalikan Rp7,8 Miliar Dana Sisa Pilkada
-
Diskualifikasi Eva-Deddy, Bawaslu Lampung tak Langgar Kode Etik
-
Geledah Rumah di Sukabumi, Densus 88 Amankan Anak Kecil dan Pistol Mainan
-
16 Daerah Harus Gelar Pemilihan Suara Ulang, Kendala Tak Ada Anggaran
-
Temukan 8 Pelanggaran Pidana di Pilkada 2020, Bawaslu Bantul Sulit Buktikan
Terpopuler
-
Atta Halilintar Dikecam Komnas Perempuan, Gegara Ingin Punya 15 Anak
-
Marah dengan Putra Sambung, Hotma Ungkit Soal Rekening Bams Eks Samsons
-
Kabar Duka, Mantan Gubernur Sumsel Prof Mahyuddin Meninggal Dunia
-
Momen Cangung Ayu Ting-Ting Bertemu Nagita Slavina, Tak Saling Sapa
-
Bulan Madu ke Bali, Atta Pamer Boyong Aurel Naik Jet Pribadi
-
Unggah Foto Elus Wajah Aurel di Pelaminan, Krisdayanti: Bersyukur Nak
-
Heboh Atta Ingin Punya 15 Anak, Krisdayanti Marah: Itu Pinggang Bisa Patah
-
Mau Tampil Asyik Saat Zoom, Ini 4 Situs Gratis Backgroundnya
-
Arsy Hermansyah Polos Bertanya, Kenapa Aurel Tak Pulang Lagi ke Rumah
-
Marhaban Ya Ramadan, Sidang Isbat 1 Ramadan Digelar 12 April