SuaraSumsel.id - Kasus Calon Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar terus bergulir di Pengadilan Tipikor Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan.
Meski terus bergulir di Pengadilan Tipikor, MAKI mempertanyakan alasan keputusan KPK mengambil alih kasus korupsi calon wakil bupati petahana tersebut.
Diungkap Deputi MAKI Sumsel, Feri Kurniawan pengambilalihan kasus dugaan gratifikasi pengadaan lahan pemakaman, TPU yang menjerat Johan Anuar yang tengah disidik oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan oleh KPK tanpa kejalasan.
Menurut ia, ada tiga faktor yang menyebabkan lembaga antirasuah itu mengambilalih kasus yang tengah disidik pihak kepolisian yakni penyidik terlibat dalam kasus tersebut, penyidik mendapatkan intervensi dari pihak lain dan ketidakmampuan penyidik menangani kasus.
“Sampai sekarang kita tidak tahu dan mempertanyakan alasan pengambilalihan kasus JA (Johan Anuar). Inilah tanda tanya besar kami,” katanya, Kamis (21/1/2021) seperti dilansir dari Sumselupdate (jaringan Suara.com)
Menurut ia, kejelasan mengambilalih sangat penting diinformasikan kepada publik. Apalagi pada perkara itu, pihak kejaksaan pun tidak bersedia menerima berkas karena banyak unsur dan alat bukti yang belum cukup atau memenuhi P21.
Saat ini, kasus ini terus bergulir di Pengadilan Tipikor sementara calon wakil bupati Johan Anuar bersama pasangan bupati petahanan Kuryana Azis memenangi pemilihan kepala daerah (pilkada) OKU tahun 2020.
Meski hasil pemilihan melawan kotak kosong tersebut masih digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kasus pengadaan lahan kuburan TPU sudah lama mencuat, Johan Anuar ditetapkan tersangka oleh Polda Sumatera Selatan setelah pihak kepolisian mengaku menemukan bukti baru atas kasus tersebut.
Baca Juga: Maestro Tari Sumsel Anna Kumari Hibahkan Alat Tenun dan Songket Legendaris
Johan Anuar pun pernah ditahan, namun selama 120 hari penyidik akhirnya melepas karena kelengkapan kasus tidak kunjung diselesaikan.
Sehingga berdasarkan aturan hukumnya, terdakwa lepas dari tahanan meski masih berstatus tersangka.
Kini, setelah KPK mengambilalih kasus yang tengah disidik oleh Polda Sumsel tersebut, Johan Anuar tengah menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan sanksi.
Berita Terkait
-
Hilir Mudik Kubur Pasien Covid-19, Per 10 Menit Ambulans ke TPU Bambu Apus
-
PPKM Diperpanjang, Ini Pendapat Bupati Cantik Klaten
-
Tiada yang Tahu Karya Leonardo da Vinci Raib, Sampai Ditemukan Polisi
-
Belasan Ribu Warga Israel Terinfeksi Covid-19 Setelah Vaksinasi Pfizer
-
Dilaporkan Sakit, Begini Kabar Terbaru dari Fausto Gresini
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
Terkini
-
POSPERA Sumsel Kecam Aksi Premanisme Ormas di Polda Sumsel, Desak Korporasi Pelaku Karhutla Ditindak
-
Kronologi Wartawan Tribun dan PalTV Dikeroyok Saat Liput Demo Karhutla di Polda Sumsel
-
Ultimatum 5x24 Jam Berakhir, Mahasiswa UIN Desak Herman Deru Mundur sebagai Gubernur Sumsel
-
2 Wartawan Dikeroyok Saat Liput Demo Karhutla di Polda Sumsel, Sempat Diintimidasi Hapus Video
-
Pantau Api, Website Berbasis AI Buatan Dosen MDP Palembang untuk Prediksi Kabut Asap Sumsel