SuaraSumsel.id - Kasus Calon Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar terus bergulir di Pengadilan Tipikor Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan.
Meski terus bergulir di Pengadilan Tipikor, MAKI mempertanyakan alasan keputusan KPK mengambil alih kasus korupsi calon wakil bupati petahana tersebut.
Diungkap Deputi MAKI Sumsel, Feri Kurniawan pengambilalihan kasus dugaan gratifikasi pengadaan lahan pemakaman, TPU yang menjerat Johan Anuar yang tengah disidik oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan oleh KPK tanpa kejalasan.
Menurut ia, ada tiga faktor yang menyebabkan lembaga antirasuah itu mengambilalih kasus yang tengah disidik pihak kepolisian yakni penyidik terlibat dalam kasus tersebut, penyidik mendapatkan intervensi dari pihak lain dan ketidakmampuan penyidik menangani kasus.
Baca Juga: Maestro Tari Sumsel Anna Kumari Hibahkan Alat Tenun dan Songket Legendaris
“Sampai sekarang kita tidak tahu dan mempertanyakan alasan pengambilalihan kasus JA (Johan Anuar). Inilah tanda tanya besar kami,” katanya, Kamis (21/1/2021) seperti dilansir dari Sumselupdate (jaringan Suara.com)
Menurut ia, kejelasan mengambilalih sangat penting diinformasikan kepada publik. Apalagi pada perkara itu, pihak kejaksaan pun tidak bersedia menerima berkas karena banyak unsur dan alat bukti yang belum cukup atau memenuhi P21.
Saat ini, kasus ini terus bergulir di Pengadilan Tipikor sementara calon wakil bupati Johan Anuar bersama pasangan bupati petahanan Kuryana Azis memenangi pemilihan kepala daerah (pilkada) OKU tahun 2020.
Meski hasil pemilihan melawan kotak kosong tersebut masih digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kasus pengadaan lahan kuburan TPU sudah lama mencuat, Johan Anuar ditetapkan tersangka oleh Polda Sumatera Selatan setelah pihak kepolisian mengaku menemukan bukti baru atas kasus tersebut.
Baca Juga: Sensus Penduduk Sumsel: Angka Harapan Hidup Laki-Laki Lebih Rendah
Johan Anuar pun pernah ditahan, namun selama 120 hari penyidik akhirnya melepas karena kelengkapan kasus tidak kunjung diselesaikan.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR