Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 20 Januari 2021 | 08:40 WIB
Mantan Ketua DPRD Muaraenim, Aries HB [ANTARA]

Atas vonis tersebut, terdakwa Aries HB masih pikir-pikir dan JPU KPK juga pikir-pikir untuk mengajukan kasasi.

Ilustrasi uang rupiah (pixabay/Mohamad Trilaksono)

"Tapi kami puas karena pasal yang kami dakwakan terbukti, untuk selanjutnya kami akan lihat dulu pertimbangan-pertimbangan hakim," kata JPU KPK Ricky BM usai sidang telekonferensi itu.

Sedangkan Aries menjadi terdakwa keempat yang divonis bersalah dalam kasus suap 16 paket proyek jalan di Muara Enim, sebelumnya mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani divonis 5 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp2,1 miliar pada 5 Mei 2020.

Kemudian, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta serta mengembalikan uang pengganti senilai Rp2,6 miliar pada 28 April 2020.

Baca Juga: Gelar Dangdutan Saat Pandemi, Wasmad Edi Susilo Divonis Enam Bulan Penjara

Dia menjadi orang kepercayaan Ahmad Yani.

Sedangkan Robi Okta Pahlevi divonis tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan pada 28 Januari 2019. Aries disebut turut menerima aliran suap darinya. [ANTARA]

Load More