SuaraSumsel.id - Sindikat pemalsuan surat hasil tes swab (tes usap) covid 19 berhasil diringkus pihak kepolisian. Pelaku berjumlah 15 orang itu sudah diamankan sejak 7-13 Januari lalu.
Mereka memproduksi surat hasil tes usap polymerase chain reation atau PCR, yang menjadi syarat penerbangan pada situasi pandemi saat ini sejak Oktober lalu.
"Total ada 15 orang yang ditangkap terkait pemalsuan surat hasil swab test PCR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Senin (18/1/2021) seperti dilansir dari ANTARA.
Kelima belas tersangka dalam kasus ini berinisial MHJ, M, ZAP, DS, AA, YS, SB, IS, CY, RAS, PA, S bin N, S alias C, U alias B dan U alias U.
Diketahui para tersangka ini sudah menjalankan aksinya sejak Oktober 2020.
Adapun modus para tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan memalsukan surat tes usap yang diterbitkan oleh penyelenggara tes usap resmi.
Polisi juga melakukan klarifikasi terhadap sejumlah penyelenggara tes dan memastikan surat yang dijual oleh 15 tersangka tersebut adalah palsu.
"Penyidik telah menghubungi pihak Naraya Medical Center, Farmalab dan fasilitas kesehatan perihal hasil PCR yang diduga palsu tersebut dan didapat keterangan bahwa surat hasil negatif swab PCR, rapid antibody maupun rapid antigen tersebut adalah palsu," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, 15 orang tersebut terancam dengan pasal berlapis dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Kemenhub Investigasi Pesawat Sriwijaya Air Hilang Kontak
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya meringkus tiga orang diduga pelaku pemalsuan surat tes usap PCR yang dipasarkan secara daring melalui media sosial.
Tiga pelaku pemalsuan tersebut, yakni MFA yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya, EAD yang ditangkap di Bekasi dan MAIS yang diamankan petugas di Bali.
Yusri menjelaskan terkuaknya kasus pemalsuan surat tes usap tersebut berawal dari unggahan media sosial tersangka MFA.
Unggahan soal surat tes usap palsu kemudian menjadi ramai bahan pembicaraan warganet, yang salah satunya adalah dr Tirta Mandira Hudhi.
Pembicaraan warganet soal surat tes usap PCR palsu tersebut kemudian sampai ke PT Bumame Farmasi (BF) selaku penyelenggara tes usap PCR resmi yang namanya dicatut dalam surat tersebut. Kuasa hukum PT Bumame Farma pun melaporkan perkara pemalsuan tersebut ke Polda Metro Jaya. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Panas! Alex Pastoor Serang Rekan Miliano Jonathans: Kenapa Itu Harus Diucapkan?
-
Klub Miliano Jonathans Selangkah Lagi Cetak Sejarah di Liga Eropa
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
Terkini
-
SKN New Train: Proyek Gas Terbesar di Sumsel yang Bakal Jadi Andalan Energi Nasional
-
Kades Mesum Digerebek! Janji Nikahi Gadis 17 Tahun Jadi Kedok Asmara Terlarang di Ogan Ilir
-
Drama Hukum UBD Palembang: Eksepsi Rp38 Miliar Diterima Hakim, Tunda Penahanan
-
Terbongkar! Taktik Licik Pinjol Ilegal 2025, Incar Data Pribadi via WhatsApp
-
Benarkah Paham yang Dibawa Laskar Sabililah Mengancam Kultur Moderat Palembang?