Scroll untuk membaca artikel
Iwan Supriyatna
Senin, 18 Januari 2021 | 10:41 WIB
Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara)

Terutama, agar laporan pelanggaran TSM yang telah pihaknya sampaikan dapat ditegakkan sampai memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Kami menghormati proses hukum yang ditempuh oleh pasangan calon nomor urut 03, namun kami tetap berpendirian sebagaimana laporan kami yang dituangkan pula dalam pertimbangan Putusan Bawaslu Provinsi Lampung, telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan TSM," ujarnya. (Antara)

Load More