SuaraSumsel.id - Yusril Ihza Mahendra menegaskan, putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung tentang pembatalan kemenangan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada 2020 sudah berkekuatan hukum.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 tegas menyatakan pasangan calon nomor urut 03 itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"(Putusan) menyatakan membatalkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03,” kata Yusril dilansir Antara, Senin (18/1/2021).
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kata dia, telah terbukti dan tidak terbantahkan bahwa Wali Kota Bandar Lampung beserta jajarannya telah melakukan pelanggaran TSM dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19.
"Untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 03 (Eva Dwiana, S.E dan Deddy Amrullah)," kata dia.
Lebih jauh, Yusril menjelaskan bentuk pelanggaran TSM yakni pembagian Bansos COVID-19 berupa beras 5 Kg didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata.
Bantuan tersebut ditumpangi atas nama Wali Kota Herman HN (suami Eva Dwiana) dan juga menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor urut 03.
Kemudian, pengerahan ASN dari mulai camat, lurah, RT dan Linmas di 11 (sebelas) kecamatan se Kota Bandar Lampung, pembagian uang kepada kader PKK menjelang hari pemilihan.
"Pembagian uang Rp200.000 kepada kader PKK menjelang hari pemilihan kepada 100 orang di setiap Kelurahan dimana calon wali kota pasangan nomor urut 03 Ibu Eva Dwiana adalah Ketua PKK Kota Bandar Lampung," katanya.
Baca Juga: Pernah Dilobi Yusril, Jokowi Sempat akan Bebaskan Abu Bakar Baasyir
Menurut Yusril, tindakan tidak netral berikutnya ASN merangkap sebagai KPPS, pemecatan RT dan Linmas dan penghentian bantuan beras bagi warga yang menolak memilih pasangan calon nomor urut 03.
Selanjutnya, terdapat penyalahgunaan APBD untuk fasilitas rapid test secara gratis bagi seluruh saksi pasangan calon nomor urut 03 tetapi tidak bagi saksi pasangan calon lainnya.
Karena itu, putusan Bawaslu Provinsi Lampung yakni berdasarkan keterangan saksi, bukti surat maupun keterangan ahli telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan TSM.
Namun, lanjut Yusril pasangan calon nomor urut 03 selaku pihak terlapor yang dijatuhi sanksi diskualifikasi diberikan kesempatan oleh ketentuan pasal 135A angka 6 UU 10 tahun 2016 untuk mengajukan upaya hukum atas pembatalan itu ke Mahkamah Agung.
Upaya hukum tersebut paling lambat 3 hari kerja sejak Keputusan KPU Kota Bandar Lampung diterbitkan.
Berkenaan dengan itu, Yusril mengatakan sebagai pihak pelapor dalam perkara tersebut memiliki kepentingan hukum secara langsung atas upaya hukum yang ditempuh oleh pasangan calon nomor urut 03 di Mahkamah Agung RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat
-
Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?
-
Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim
-
Ratu Dewa Berang di Rapat Banjir, PPPK Diusir, Nasib Kadis hingga Kabid Disorot
-
Antrean Solar Kembali Mengular di Palembang, Mengapa Belum Tuntas Usai Rakor Pemprov?