SuaraSumsel.id - Ikatan Pilot Indonesia melalui keterangan resminya yang bertandatangan Capt Iwan Setiawan, mengungkapkan investigasi teknis lengkap atas keadaan kecelakaan Sriwijaya Air harus sesuai dengan beberapa prinsip-prinsip.
Pertama, investigasi tersebut harus secara ketat mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam ICAO Annex 13. Tujuannya adalah untuk menemukan faktor penyebab kecelakaan dan membuat rekomendasi keselamatan yang diperlukan.
Seharusnya tidak dihalangi oleh proses administratif atau pengadilan yang satu-satunya tujuan adalah untuk membagi kesalahan atau tanggung jawab.
Penyelidik kecelakaan harus memiliki akses tanpa hambatan ke semua bahan bukti termasuk puing-puing, catatan penerbangan dan catatan ATS, dan kendali tak terbatas atasnya untuk memastikan bahwa pemeriksaan terperinci dapat dilakukan tanpa penundaan oleh para ahli keselamatan terkait.
Kedua, saat investigasi sedang berlangsung, dengan pengumpulan, pencatatan dan analisis semua informasi yang relevan termasuk pernyataan dari para saksi, tidak boleh ada pengungkapan rincian, data atau catatan kecelakaan, untuk menghindari salah tafsir atas peristiwa yang terjadi, dan kesimpulan awal.
Memang, publikasi informasi yang terlalu dini terkait dengan kecelakaan dapat membahayakan keselamatan penerbangan jika informasi tersebut tidak memiliki konteks keseluruhan tubuh data investigasi faktual.
Selain itu, tidak ada catatan kecelakaan yang harus tersedia untuk tujuan selain investigasi kecelakaan atau insiden.
Komite Analisis dan Pencegahan Kecelakaan Ikatan Pilot Indonesia dan pengetahuan operasional pesawat, didukung oleh ahli IFALPA di bidang investigasi kecelakaan berada di tangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi Indonesia (Komite Nasional Keselamatan Transportasi Republik Indonesia) untuk mendapatkan nasehat atau konsultasi selama proses investigasi, penyusunan laporan kecelakaan dan rekomendasi keselamatan terkait.
Ikatan Pilot Indonesia akan memantau secara ketat proses investigasi untuk memastikan bahwa itu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip di atas dan segala upaya dilakukan untuk mencegah terulangnya tragedi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 25 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan
-
Bukan Sekadar Adopsi, Dugaan TPPO Mengemuka di Balik Bayi 3 Hari Ditawarkan Rp52 Juta
-
Mudik Gratis Bank Sumsel Babel 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Berangkat 17 Maret
-
Alasan Sebenarnya Orang Tua di Palembang Hendak Jual Bayi Rp52 Juta Terungkap