SuaraSumsel.id - Unit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa ketiga pelaku menjual hasil tes swab dengan memanfaatkan media sosial.
Setidaknya, satu dari tiga pelaku ternyata adalah selebgram dengan pengikut (follower) yang banyak.
Kanit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi Hartana, menyebut selebgram Erlang atau Rangga bukan otak dari kasus penjualan surat hasil swab PCR palsu di media sosial.
Erlang disebut hanya ikut mempromosikan bisnis terlarang tersebut.
"Oh bukan (otak utama) dia. Dia sekadar mempromosikan saja," kata Made saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/1/2021).
Made sebelumnya membenarkan kalau dari tiga tersangka kasus penjual surat swab PCR palsu yang ditangkap jajarannya, salah satunya merupakan selebgram dengan memiliki pengikut ratusan ribu.
Tiga tersangka tersebut yakni MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21).
"(Selebgram) inisialnya EAD itu dia yang punya akun @erlangss," ungkapnya.
Selain memiliki banyak pengikut di media sosial instagram, Erlang juga disebut memiliki akun YouTube dengan banyak pengikut.
Baca Juga: Selebgram Rangga Promosi Surat Swab PCR Palsu, Kini Mendekam di Bui
"Emang follwersnya dia, 200 ribu dia punya YouTube juga," tuturnya,
Lebih lanjut, kekinian Erlang bersama dua orang rekannya yakni MHA dan MAIS terpaksa mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya akibat ulah menjual surat swab PCR palsu.
Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, mereka dijerat Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITEITE ancaman 10 tahun penjara, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE ancaman 12 tahun penjara dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Terbongkar
Kasus ini terbongkar usai viral lantaran diunggah salah satu influencer Tirta Mandira Hudhi alias Dokter Tirta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan, ketiga pelaku itu yakni MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
Terkini
-
Singapura Tanam Rp3,52 Triliun di Sumsel, Bukti Investor Global Kian Percaya pada Daerah Ini
-
BRIncubator Kunci UMKM Batik Ini Tembus Pasar Lebih Luas
-
Masih Andalkan Skill Ini? Hati-hati, Bisa Jadi Pengangguran di Palembang Tahun 2025
-
Anak Muda Palembang Serbu CMSE 2025, Bukti Pasar Modal Kini Kian Merakyat
-
Serbu Sekarang: 8 Link DANA Kaget Hari Ini, Klaim Saldo Gratis Sebelum Kehabisan!