Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 08 Januari 2021 | 16:21 WIB
Ilustrasi pembatasan di Pulau Jawa dan Bali (6/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraSumsel.id - Saat Pulau Jawa dan Bali melakukan pembatasan pada 11 Januari nanti, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memilih memperketat jalur masuk pendatang, baik melalui bandara, pelabuhan dan jalan tol.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Lesty Nuraini di Palembang, mengatakan meski Sumsel tidak menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  seperti di Jawa dan Bali namun masih akan melakukan upaya antisipasi mencegah penyebaran virus covid 19.

Guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 maka, akan dilakukan pengawasan lebih ketat di pintu-pintu masuk ke daerah.

“Semua yang ingin masuk ke wilayah Sumsel harus memiliki bukti pemeriksaan rapid test antigen,” kata Lesty seperti dilansir ANTARA, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga: Buronan Terpidana Korupsi KMK Bank Sumsel Diamankan Tim Kejagung

Untuk mempermudah masyarakat, pemprov sudah menyediakan rapid test gratis di pintu masuk Tol Kayuagung hingga 8 Januari 2021, hari ini.

“Bagi masyarakat yang tidak memiliki bukti pemeriksaan rapid test, bisa datang langsung dan melakukan rapid test di lokasi. Hanya saja, pelayanan rapid test ini hanya pada pukul 08.00-10.00 WIB dan 15.00-17.00 WIB,” jelasnya.

Lesty menerangkan, untuk seluruh masyarakat yang mau datang ke Sumsel harus bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Selain itu, pemprov terus mengingat bukan hanya pendatang, masyarakat yang berdiam diri di wilayah Sumsel juga harus menerapkan Protokol Kesehatan COVID-19.

“Semua masyarakat, termasuk pendatang, harus dan wajib melakukan prokes, baik mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Yang paling penting, hindari kerumunan,” kata dia.

Baca Juga: Dukungan Datang Lebih Banyak, Front Pemersatu Islam Sumsel Deklarasi

Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan menutup tahun 2020 kembali berada di zona merah COVID-19 menggantikan Kota Prabumulih dampak penambahan kasus di wilayah tersebut yang terjadi signifikan selama Desember.

Data Satgas COVID-19 Sumsel mencatatkan Palembang satu-satunya zona merah di Sumsel, sedangkan 12 kabupaten/kota lainnya berstatus zona oranye dan empat daerah lainnya zona kuning. (ANTARA)

Load More