SuaraSumsel.id - Tim tangkap buronan (Tabur) kejaksaan Agung, berhasil menangkap terpidana kasus kredit modal kerja (KMK), Bank Sumsel Babel, Augustimus Judianto bin Andiklas (51).
Diketahui, Pengusaha Augustinus merupakan terpidana perkara korupsi kredit modal kerja (KMK) Bank Sumsel Babel dengan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar.
"Penangkapan ini dibantu oleh Tim Tabur Kejati Sumatera Selatan dan Tim Tabur Kejari Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu dilansir dari ANTARA.
Augustinus ditangkap Tim Tabur di Jalan Widya Chandra VIII Kav. 34, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Diketahui, Augustinus merupakan pihak ketiga yang mengajukan kredit modal kerja (KMK) kepada Bank Sumsel Babel pada tahun 2015 lalu.
Ia dibawah naungannya mengajukan permohonan kredit Rp30 miliar ke Bank Sumsel Babel, dengan jaminan tanah dan alat berat dengan nilai Rp 15 miliar di Jawa Barat. Lalu, Bank Sumsel Babel pun memberikan kredit Rp 13.5 miliar kepada yang bersangkutan.
Sayangnya, perusahaan Augustinus tidak membayarkan kredit tersebut pada pihak bank, hingga pengadilan niaga pun menyatakan perusahaan tersebut pailit.
Pada 27 Februari lalu, Augustinus divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A namun Kejati Sumsel mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan akhirnya dikabulkan.
Pada sidang September lalu, Mahkamah Agung memutuskan kasasi Kejati Sumsel tersebut.
Baca Juga: Jerit Produsen Tempe dan Tahu, Dilema Kurangi Ukuran hingga Naikkan Harga
Leonard mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020, Augustinus adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit modal kerja (KMK) Bank Sumsel dan telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Augustinus telah dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar dan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
UMKM Healthcare Naik Kelas, Berkat Program Pemberdayaan BRI Pengusaha Muda BRILiaN
-
Investasi SR023T3 & SR023T5 Dapatkan Kupon Tinggi, Cashback Fantastis, Pesan Mudah Lewat BRImo!
-
Skandal Korupsi LRT Sumsel: Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono Dipindah ke Rutan
-
CSR Bank Sumsel Babel: Dari Operasi Mata Gratis hingga Akses Kesehatan untuk Ribuan Warga
-
Dugaan Proyek Fiktif Rp2,56 Miliar di Palembang, 11 Ketua RT hingga PHL Diperiksa Kejari