SuaraSumsel.id - Tim tangkap buronan (Tabur) kejaksaan Agung, berhasil menangkap terpidana kasus kredit modal kerja (KMK), Bank Sumsel Babel, Augustimus Judianto bin Andiklas (51).
Diketahui, Pengusaha Augustinus merupakan terpidana perkara korupsi kredit modal kerja (KMK) Bank Sumsel Babel dengan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar.
"Penangkapan ini dibantu oleh Tim Tabur Kejati Sumatera Selatan dan Tim Tabur Kejari Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu dilansir dari ANTARA.
Augustinus ditangkap Tim Tabur di Jalan Widya Chandra VIII Kav. 34, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Diketahui, Augustinus merupakan pihak ketiga yang mengajukan kredit modal kerja (KMK) kepada Bank Sumsel Babel pada tahun 2015 lalu.
Ia dibawah naungannya mengajukan permohonan kredit Rp30 miliar ke Bank Sumsel Babel, dengan jaminan tanah dan alat berat dengan nilai Rp 15 miliar di Jawa Barat. Lalu, Bank Sumsel Babel pun memberikan kredit Rp 13.5 miliar kepada yang bersangkutan.
Sayangnya, perusahaan Augustinus tidak membayarkan kredit tersebut pada pihak bank, hingga pengadilan niaga pun menyatakan perusahaan tersebut pailit.
Pada 27 Februari lalu, Augustinus divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A namun Kejati Sumsel mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan akhirnya dikabulkan.
Pada sidang September lalu, Mahkamah Agung memutuskan kasasi Kejati Sumsel tersebut.
Baca Juga: Jerit Produsen Tempe dan Tahu, Dilema Kurangi Ukuran hingga Naikkan Harga
Leonard mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020, Augustinus adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit modal kerja (KMK) Bank Sumsel dan telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Augustinus telah dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar dan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
POSPERA Sumsel Kecam Aksi Premanisme Ormas di Polda Sumsel, Desak Korporasi Pelaku Karhutla Ditindak
-
Kronologi Wartawan Tribun dan PalTV Dikeroyok Saat Liput Demo Karhutla di Polda Sumsel
-
Ultimatum 5x24 Jam Berakhir, Mahasiswa UIN Desak Herman Deru Mundur sebagai Gubernur Sumsel
-
2 Wartawan Dikeroyok Saat Liput Demo Karhutla di Polda Sumsel, Sempat Diintimidasi Hapus Video
-
Pantau Api, Website Berbasis AI Buatan Dosen MDP Palembang untuk Prediksi Kabut Asap Sumsel