SuaraSumsel.id - Tim tangkap buronan (Tabur) kejaksaan Agung, berhasil menangkap terpidana kasus kredit modal kerja (KMK), Bank Sumsel Babel, Augustimus Judianto bin Andiklas (51).
Diketahui, Pengusaha Augustinus merupakan terpidana perkara korupsi kredit modal kerja (KMK) Bank Sumsel Babel dengan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar.
"Penangkapan ini dibantu oleh Tim Tabur Kejati Sumatera Selatan dan Tim Tabur Kejari Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu dilansir dari ANTARA.
Augustinus ditangkap Tim Tabur di Jalan Widya Chandra VIII Kav. 34, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Diketahui, Augustinus merupakan pihak ketiga yang mengajukan kredit modal kerja (KMK) kepada Bank Sumsel Babel pada tahun 2015 lalu.
Ia dibawah naungannya mengajukan permohonan kredit Rp30 miliar ke Bank Sumsel Babel, dengan jaminan tanah dan alat berat dengan nilai Rp 15 miliar di Jawa Barat. Lalu, Bank Sumsel Babel pun memberikan kredit Rp 13.5 miliar kepada yang bersangkutan.
Sayangnya, perusahaan Augustinus tidak membayarkan kredit tersebut pada pihak bank, hingga pengadilan niaga pun menyatakan perusahaan tersebut pailit.
Pada 27 Februari lalu, Augustinus divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A namun Kejati Sumsel mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan akhirnya dikabulkan.
Pada sidang September lalu, Mahkamah Agung memutuskan kasasi Kejati Sumsel tersebut.
Baca Juga: Jerit Produsen Tempe dan Tahu, Dilema Kurangi Ukuran hingga Naikkan Harga
Leonard mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020, Augustinus adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit modal kerja (KMK) Bank Sumsel dan telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Augustinus telah dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar dan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Promo BRI KKB Hingga April 2026, Bunga 2,85% Flat dan Proses Pengajuan Serba Digital
-
BRI Rayakan Imlek Bersama Nasabah, Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Pertumbuhan
-
Imsak Palembang 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Batas Sahur dan Bacaan Niat Puasa
-
5 Fakta Bungkusan Mencurigakan di Kebun Sawit, Isinya Ternyata 5 Kilogram Ganja
-
THR Sudah Cair? Ini 7 Promo HP, TV & Kulkas Ramadan di Toko Elektronik yang Lagi Diserbu Pembeli