SuaraSumsel.id - Tim tangkap buronan (Tabur) kejaksaan Agung, berhasil menangkap terpidana kasus kredit modal kerja (KMK), Bank Sumsel Babel, Augustimus Judianto bin Andiklas (51).
Diketahui, Pengusaha Augustinus merupakan terpidana perkara korupsi kredit modal kerja (KMK) Bank Sumsel Babel dengan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar.
"Penangkapan ini dibantu oleh Tim Tabur Kejati Sumatera Selatan dan Tim Tabur Kejari Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu dilansir dari ANTARA.
Augustinus ditangkap Tim Tabur di Jalan Widya Chandra VIII Kav. 34, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jerit Produsen Tempe dan Tahu, Dilema Kurangi Ukuran hingga Naikkan Harga
Diketahui, Augustinus merupakan pihak ketiga yang mengajukan kredit modal kerja (KMK) kepada Bank Sumsel Babel pada tahun 2015 lalu.
Ia dibawah naungannya mengajukan permohonan kredit Rp30 miliar ke Bank Sumsel Babel, dengan jaminan tanah dan alat berat dengan nilai Rp 15 miliar di Jawa Barat. Lalu, Bank Sumsel Babel pun memberikan kredit Rp 13.5 miliar kepada yang bersangkutan.
Sayangnya, perusahaan Augustinus tidak membayarkan kredit tersebut pada pihak bank, hingga pengadilan niaga pun menyatakan perusahaan tersebut pailit.
Pada 27 Februari lalu, Augustinus divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A namun Kejati Sumsel mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan akhirnya dikabulkan.
Pada sidang September lalu, Mahkamah Agung memutuskan kasasi Kejati Sumsel tersebut.
Baca Juga: Terkuak! Harga Kedelai Dunia Naik karena Permintaan di Tiongkok Tinggi
Leonard mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020, Augustinus adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit modal kerja (KMK) Bank Sumsel dan telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Augustinus telah dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar dan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Budget 'Melempem' Tapi Ingin Kendaraan Nyaman? Coba Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Ini
-
Makan Daging Kurban Berlebihan Bisa Picu Kolesterol, Begini Cara Menurunkannya
-
Mengapa Belajar Bahasa Asing Itu Sulit? Ini 3 Masalah Utama yang Sering Dihadapi
-
3 Bahan yang Bisa Hilangkan Bau Amis di Piring
-
Untuk Beli Cemilan Akhir Pekan, 10 Link DANA Kaget Untuk Uang Jajan Hari Ini