SuaraSumsel.id - Bahan bakar biodiesel tengah gencar dikenalkan sebagai pengganti bahan bakar fosil. Permintaan bahan bakar berasal dari kelapa sawit semakin meningkat dewasa ini.
Pemerintah mengenalkan biodiesel dengan komposisi minyak sawit yang terus ditambah, misalnya B-20 dengan percampuran biodiesel 20 persen, B-30 dengan percampuran biodiesel 30 persen hingga akhirnya B-100, atau keseluruhannya berasal dari sawit.
Dengan permintaan pasar yang terus meningkat, komoditas sawit masih bermasalah di sektor hilirnya.
Manajer Projec Perhimpunan Lingkar Hijau, Hadi Jatmiko mengatakan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM nomor 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar mengatur mengenai pencampuran bahan bakar solar dengan biodiesel secara bertahap.
Baca Juga: Dugaan Kerja Paksa, AS Larang Impor Minyak Sawit dari Perusahaan Malaysia
Yakni, mulai dari 20 persen atau dikenal B20 pada tahun 2016 lalu hingga sampai 100 persen atau B-100.
"Pemerintah juga telah mengeluarkan KepMen ESDM Nomor 252.K/10/MEM/ 2020 terkait tentang Penetapan Bahan Usaha (BU) BBM dan BU BBN jenis biodiesel serta alokasi besaran volume untuk pencampuran bahan bakar minyak jenis solar," terang Hadi.
Pada paparannya terdapat 20 badan usaha ditunjuk sebagai penyedia biodiesel.
"Kebijakan Kementerian ESDM dengan menunjuk 20 BU Penyedia Biodiesel dan BU Penyalur Biodiesel (B30) akan berdampak buruk terhadap lingkungan hidup dan menambah deretan konflik agraria di Indonesia," paparnya.
Adapun badan usaha yang ditunjuk sebagai pemasok dan penyalur Biodiesel masih banyak tak menjalankan komitmen lingkungan hidup khususnya komitmen kebijakan terkait NDPE atau dikenal No Deforestation, No Peat, and No Exploitation.
Baca Juga: FPI Tamat, Muhammadiyah: Jangan Hanya Tegas dengan FPI, Ormas Lain Juga
NDPE dikenal sebagai kebijakan agar komoditas sawit tidak lagi menyebabkan deforestasi, tidak ditanam di lahan gambut, dan tidak terjadi mengekploitasi atas hak-hak sipil.
Berita Terkait
-
Susul Ketua PN Jaksel, Djumyanto Ikut Jadi Tersangka Kasus Vonis Lepas Terdakwa Korporasi CPO
-
Kampus Muhammadiyah Dilarang 'Obral' Gelar Profesor Kehormatan, Abdul Mu'ti Ungkap Alasannya
-
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar: Skandal di Balik Putusan Bebas Korporasi CPO
-
Tarif Trump Bikin Petani Sawit Menjerit, Prabowo Diminta Lakukan Ini
-
Benarkah Muhammadiyah Pelopor Modernisasi Halal Bihalal di Indonesia? Ini Faktanya
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Deklarasi Damai PSU Empat Lawang Ricuh? Paslon HBA-Henny Dihadang Masuk
-
Kejutan Rabu Malam! Dapatkan Dana Kaget Gratis dari Aplikasi DANA 16 April 2025
-
Intip Menu Makan Bergizi Gratis Prabowo untuk Ibu Hamil dan Balita di Palembang
-
Curhat Calon Pengantin Palembang: Pilu Emas Mahal, Terpaksa Beralih ke Uang
-
Proyek Rp330 Miliar Mangkrak, Siapa Bakal Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde?