Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 07 Januari 2021 | 19:51 WIB
Petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan menggiring terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014 Augustinus Judianto (tengah) saat tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (6/1/2021). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

Augustinus telah dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar dan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Load More