SuaraSumsel.id - Sokarno pirang alias Anas Sukarno (30), warga Gunung Tiga Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan akhirnya mendekam di penjara.
Ia diamankan petugas Satuan Narkoba Polres OKU Selatan karena menyimpan dan hendak menjual sabu.
Informasinya, penangkapan berawal pada Senin (4/1/2020), sekitar pukul 19.40 WIB, anggota mendapat informasi bakal ada transaksi narkoba.
Mendapatkan Informasi itu, anggota langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapatkan pelaku. Tak mau menunggu lama, polisi pun langsung melakukan pengeledahan.
Di tubuh pelaku ditemukan, satu plastik klip bening berisi narkotika shabu dengan berat bruto 0,37 gram.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap, SIK melalui Kasat Narkoba Polres OKu Selatan Iptu Beni Okimu, SH membenarkan penangkapan terhadap lelaki bernama panggilan Sukarno pirang tersebut.
"Barang haram itu dibalut tersangka dengan timah rokok warna silver yang di temukan tidak jauh dari tersangka duduk pada saat diamankan," ujarnya seperti dilansir Sumselupdate (jaringan suara.com)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 terkait penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara
Baca Juga: Berbungkus Kaligrafi Arab, Sabu-Sabu dari Nigeria Diamankan Bea Cukai Jogja
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar