SuaraSumsel.id - Sokarno pirang alias Anas Sukarno (30), warga Gunung Tiga Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan akhirnya mendekam di penjara.
Ia diamankan petugas Satuan Narkoba Polres OKU Selatan karena menyimpan dan hendak menjual sabu.
Informasinya, penangkapan berawal pada Senin (4/1/2020), sekitar pukul 19.40 WIB, anggota mendapat informasi bakal ada transaksi narkoba.
Mendapatkan Informasi itu, anggota langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapatkan pelaku. Tak mau menunggu lama, polisi pun langsung melakukan pengeledahan.
Di tubuh pelaku ditemukan, satu plastik klip bening berisi narkotika shabu dengan berat bruto 0,37 gram.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap, SIK melalui Kasat Narkoba Polres OKu Selatan Iptu Beni Okimu, SH membenarkan penangkapan terhadap lelaki bernama panggilan Sukarno pirang tersebut.
"Barang haram itu dibalut tersangka dengan timah rokok warna silver yang di temukan tidak jauh dari tersangka duduk pada saat diamankan," ujarnya seperti dilansir Sumselupdate (jaringan suara.com)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 terkait penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara
Baca Juga: Berbungkus Kaligrafi Arab, Sabu-Sabu dari Nigeria Diamankan Bea Cukai Jogja
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama